Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Redaksi - Selasa, 05 November 2024 19:18 WIB
26 view
KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
(dok.Pemprov Kalsel)
Sahbirin Noor
Jakarta (harianSIB.com)

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dikabarkan hilang sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sahbirin atau dikenal dengan Paman Birin, merupakan salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi.

Hilangnya Paman Birin itu terungkap lewat sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:

Dalam gugatan itu, Paman Birin merupakan pihak Pemohon. Sementara, KPK merupakan sebagai pihak Termohon.

"Sampai saat ini, Termohon [KPK] masih melakukan pencarian terhadap keberadaan Pemohon [Sahbirin]. Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri," ujar tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar, di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024)

Baca Juga:

"Namun, keberadaan Pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," lanjut dia seperti dikutip dari kumparan.com

Hal itu juga yang menjadi dasar bagi KPK saat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menurut Nia, KPK tak perlu memeriksa Paman Birin sebagai saksi hingga dijadikan sebagai tersangka. Hal itu lantaran Paman Birin telah menghilang sejak KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel.

"Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia. Sehingga, tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri Pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Adapun Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT pada 6 Oktober 2024 lalu. Kasus itu diduga terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk.

Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada 8 Oktober 2024, Sahbirin memang tak terlihat ikut ditahan bersama 6 orang tersangka lainnya.

Terkait penetapan status tersangkanya itu, politikus Golkar tersebut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan bahwa pihaknya akan tetap melakukan penahanan terhadap Sahbirin.

"Kecuali ada kondisi yang tidak memungkinkan seperti koma di Rumah Sakit, maka tersangka akan dilakukan penahanan," ujar Tessa.

Namun, Tessa tak membeberkan lebih lanjut kapan Sahbirin akan dipanggil oleh KPK.
"Ditunggu saja," kata dia.

Dalam perkara ini, Sahbirin juga telah dicegah ke luar negeri per 7 Oktober 2024. Cegah itu berlaku selama 6 bulan ke depan.

Total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Sahbirin Noor. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru