Kamis, 01 Mei 2025

Ruangan Pemilik EO Bodong di Kantor Disbud DKI, Menguak Koneksi dengan Kepala Dinas?

Redaksi - Minggu, 05 Januari 2025 10:05 WIB
374 view
Ruangan Pemilik EO Bodong di Kantor Disbud DKI, Menguak Koneksi dengan Kepala Dinas?
(Brigitta BPS/detikcom)
Kejaksaan Tinggi Jakarta menggelar konferensi pers soal korupsi di Dinas Kebudayan Jakarta.
Jakarta (harianSIB.com)

Pemilik event organizer (EO) ilegal, Gatot Arif Rahmadi (GAR), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta, dikabarkan memiliki hubungan dekat dengan Kadisbud Iwan Henry Wardhana (IHW).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta masih mendalami kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, Iwan Henry Wardhana diduga memperkenalkan Gatot kepada Mohamad Fairza Maulana (MFM), yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta.

Baca Juga:

"Kami belum (mendalami) sampai ke situ, tapi yang jelas, yang memperkenalkan vendor, EO, kepada Kabid adalah Kepala Dinas," ujar Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, kepada wartawan di Kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Karena itu, Gatot memiliki ruangan tersendiri di kantor Dinas Kebudayaan. Ruangan Gatot disediakan oleh Iwan. "EO ini dibuatkan ruangan di Dinas Kebudayaan serta mempunyai beberapa orang staf yang ikut berkantor di situ," tuturnya.

Baca Juga:

Menurut Patris, Gatot menempati ruangan di Disbud Jakarta selama kurang lebih dua tahun. Kejati kini tengah mendalami, apakah Gatot membayar uang sewa ruangan atau tidak. Dalam kasus ini, Gatot yang berperan memonopoli kegiatan di Dinas Kebudayaan.

"EO ini adalah EO yang memonopoli kegiatan di dinas tersebut. Kami masih dalami apakah EO ini juga dipakai di dinas lain," tuturnya.

Gatot kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (2/1/2025).

Sebagai informasi, setiap tersangka memiliki surat penetapan yang terpisah. Iwan mendapatkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025, Fairza dengan TAP-02M.1/Fd.1/01/2025, dan Gatot dengan TAP-03M.1/Fd.1/01/2025, semuanya tertanggal 2 Januari 2025. Pemprov Jakarta menonaktifkan Iwan dan Fairza dari jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS).

Pekan depan, Kejati akan memanggil dua tersangka lainnya, Iwan Henry Wardhana dan Mohamad Fairza Maulana.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru