Pagar ini dibangun oleh sekelompok warga yang berjalan kaki ke pesisir laut dangkal pada malam hari atas perintah pihak yang hingga kini belum teridentifikasi. Struktur pagar terbuat dari bambu setinggi rata-rata 6 meter, dilengkapi anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung pasir.
Baca Juga:
Proses pembangunan pagar laut ini dimulai sejak Juli 2024, namun baru menarik perhatian publik dan viral pada awal Januari 2025.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan tim setelah hal ini menjadi perhatian publik, untuk melakukan investigasi terkait siapa pemilik pagar laut Tangerang.
Baca Juga:
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, pemilik sudah diketahui setelah melakukan wawancara dengan sejumlah nelayan. Meski begitu, ia belum bisa membeberkan siapa pemilik pagar laut Tangerang karena hal ini akan dilaporkan terlebih dulu ke pimpinan KKP untuk ditindaklanjuti.
"Sore tadi kami wawancara beberapa nelayan. Kami gali dulu siapa di baliknya ini. Ada sedikit titik terang dan kami irtu sudah kantongi," ujar Pung dikutip dari Tribunnews, Jumat (10/1/2025).
"Kami akan lapor ke pimpinan dulu dalam hal ini untuk ditindaklanjuti terkait pagar tersebut," tambahnya.
Sejauh ini, Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten sudah memperoleh informasi bahwa warga mendapat bayaran Rp 100.000 untuk membangun pagar laut. "Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten, Fadli Afriadi, dikutip dari Tribunews, Rabu (8/1/2025).
*Menteri KKP akan cabut pagar laut di Tangerang
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya akan mencabut pagar laut Tangerang jika tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Ia sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk meninjau dan mengecek lokasi pagar laut. Jika pembangunan pagar laut sudah mengantongi izin, KKP tidak akan melarangnya.
"Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan," ujar Sakti dikutip dari Antara, Kamis (9/1/2025).
Sakti menyampaikan, ia juga belum mengetahui keterkaitan antara pemagaran laut dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Saya gak tahu itu. Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL," ujarnya.
*Dampak pagar laut Tangerang untuk masyarakat
Menurut anggota Komisi IV DPR, Riyono Caping, keberadaan pagar laut Tangerang mengganggu aktivitas warga pesisir. Data dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten menunjukkan, terdapat 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di wilayah yang dibangun pagar laut.
"Jika dihitung dengan rata-rata jumlah anggota keluarga maka sekitar 21.950 jiwa terkena dampak ekonomi akibat pemagaran laut ini," ujar Riyono kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Jakarta(harianSIB.com)Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Medan(harianSIB.com)Sebagai bagian dari strategi memperluas jangkauan pasar di Indonesia, TACO resmi meluncurkan Katalog New Horizons di K
Vatikan(harianSIB.com)Kardinal Giovanni Angelo Becciu memilih mundur dari keikutsertaan dalam konklaf yang akan digelar pada 7 Mei 2025 mend
Medan(harianSIB.com)Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE) bersama Rumah Tamadun menggandeng Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk me