Selasa, 29 April 2025

Pertamina Puncaki "Klasemen Liga Korupsi Indonesia"

Redaksi - Senin, 03 Maret 2025 10:01 WIB
560 view
Pertamina Puncaki "Klasemen Liga Korupsi Indonesia"
Kolase Instagram & jawa pos
Kejagung bongkar dugaan korupsi di tubuh Pertamina. 7 tersangka telah ditetapkan.
Jakarta(harianSIB.com)

Istilah "Klasemen Liga Korupsi Indonesia" tengah menjadi sorotan warganet setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang oleh pejabat PT Pertamina Patra Niaga.

Sejak 27 Desember 2024, istilah ini pertama kali muncul di media sosial X (Twitter), salah satunya diunggah oleh akun @Kanlir. Kemudian, akun Instagram @halodes*ners ikut menggunakan istilah tersebut setelah terungkapnya skandal korupsi Pertamina pada Senin (24/2/2025).

Baca Juga:

Dalam dunia sepak bola, klasemen digunakan untuk menyusun peringkat klub berdasarkan jumlah poin yang dikumpulkan.

Namun, dalam konteks "Liga Korupsi Indonesia," peringkat ini merujuk pada besarnya nilai kerugian negara akibat kasus-kasus korupsi terbesar di Tanah Air.

Baca Juga:


Dikutip dari Kompas.com, setidaknya ada 10 kasus megakorupsi yang masuk dalam daftar "Liga Korupsi Indonesia," dengan urutan peringkat ditentukan dari besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

1. Dugaan Korupsi Pertamina – Rp 968,5 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) awalnya mengungkap bahwa dugaan korupsi di PT Pertamina merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun pada 2023.

Namun, karena kasus ini berlangsung sejak 2018, jumlah total kerugian dalam lima tahun bisa mencapai Rp 968,5 triliun.

Kerugian negara berasal dari beberapa faktor, seperti ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui perantara, pemberian kompensasi serta subsidi, hingga distribusi BBM yang tidak sesuai spesifikasi.


2. Korupsi Tata Niaga PT Timah – Rp 300 Triliun

Kasus ini terkait penyimpangan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

3. Skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) – Rp 138,44 Triliun

Pada 1997, pemerintah memberikan dana BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank untuk mengatasi krisis moneter.

Namun, dana tersebut tidak dikembalikan dan merugikan negara Rp 138,44 triliun. Upaya penagihan oleh Satgas BLBI sejak 2021 belum menunjukkan hasil yang signifikan.

4. Kasus Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group – Rp 78 Triliun

Kasus ini melibatkan penguasaan lahan secara ilegal oleh PT Duta Palma Group, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.


5. Kasus PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) – Rp 37,8 Triliun

Beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini telah divonis, sementara mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno, masih menjadi buronan.

6. Korupsi PT Asabri – Rp 22,7 Triliun

Manipulasi transaksi saham dan reksa dana oleh PT Asabri bekerja sama dengan pihak swasta menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 22,7 triliun.

7. Skandal PT Jiwasraya – Rp 16,8 Triliun

Kasus gagal bayar polis oleh PT Jiwasraya membuat negara rugi Rp 16,8 triliun. Enam orang telah divonis bersalah dalam perkara ini.

8. Korupsi Izin Ekspor Minyak Sawit – Rp 12 Triliun

Pada 2021-2022, terjadi praktik korupsi dalam pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan dan sejumlah pengusaha besar.

9. Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia – Rp 9,37 Triliun


Kasus ini berkaitan dengan pengadaan pesawat yang diduga mengalami mark-up harga serta tidak sesuai dengan kebutuhan operasional maskapai.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjadi terdakwa dalam kasus ini.

10. Skandal Proyek BTS 4G – Rp 8 Triliun

Kasus korupsi dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G di bawah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika terjadi pada 2020-2022, dengan dugaan mark-up harga dan pengadaan tidak sesuai spesifikasi.

Dengan nilai kerugian yang sangat besar, kasus dugaan korupsi di Pertamina kini menduduki puncak "Klasemen Liga Korupsi Indonesia," mengungguli kasus-kasus megakorupsi lainnya yang telah lebih dulu terungkap. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru