Selasa, 29 April 2025

Ojol Surabaya Diduga Terima Rp119,8 M dari Kasus Bobol Bank Pelat Merah

Redaksi - Rabu, 19 Maret 2025 22:06 WIB
269 view
Ojol Surabaya Diduga Terima Rp119,8 M dari Kasus Bobol Bank Pelat Merah
Sopian (kiri), ojol di Surabaya terdakwa pencucian uang/Foto: Dok. Istimewa
Surabaya(harianSIB.com)
Kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan seorang driver ojek online (ojol) di Surabaya menggemparkan publik. Ahmad Sopian, pengemudi ojol tersebut, kini harus menghadapi proses hukum setelah didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp119,8 miliar.

Kasus ini bermula ketika Sopian meminjamkan rekening pribadinya kepada dua orang yang dikenalnya melalui Facebook, yakni Marcel dan Reza, yang kini berstatus buronan (DPO). Keduanya menggunakan rekening Sopian untuk membuka rekening baru di Bank Sinar Mas.

"Setelah itu, terdakwa menawarkan diri untuk membantu pembuatan rekening tersebut melalui pesan WhatsApp, hingga akhirnya terjadi kesepakatan antara terdakwa dan Reza (DPO). Sebagai imbalan, terdakwa dijanjikan Rp250 ribu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/3/2025), dikutip dari detikjatim.

Baca Juga:

Sopian diduga tidak menyadari bahwa rekening yang dibuatnya akan digunakan untuk kejahatan siber. Pada 5 Juni 2024, ia membuka rekening Bank Sinar Mas secara online dengan bantuan Marcel dan Reza melalui aplikasi Simobi Plus.

Setelah rekening diserahkan, Marcel dan Reza menggunakannya untuk menampung dana hasil pembobolan server sebuah bank pelat merah. Mereka menguras saldo hingga mencapai Rp 119,8 miliar.

Baca Juga:

"Bahwa terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan, dan membelanjakan aliran dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang mana uang senilai Rp 2,24 miliar tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatan pada tanggal 22 Juni 2024," jelas jaksa.

Selain mentransfer dana ke empat rekening berbeda, Sopian juga menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli aset kripto. Dana tersebut kemudian dikirim kembali ke akun Binance atas namanya.

Di sisi lain, penasihat hukum Sopian, Anwar Badri, membantah bahwa kliennya mengetahui rencana jahat dari Marcel dan Reza. Menurutnya, Sopian hanya bertindak sebagai penyedia data pribadi untuk pembuatan rekening dan menerima imbalan sebesar Rp 250 ribu.

"Upah yang diterima sebesar Rp 250 ribu," ungkap Anwar.

Ia juga menambahkan, bahwa rekening tersebut tidak pernah diakses melalui ponsel milik Sopian. Berdasarkan informasi dari pihak bank, akun perbankan tersebut justru terdaftar di perangkat lain.

"Patut diduga bahwa rekening bank atas nama klien kami memang digunakan pihak lain," kata Anwar.

Kasus ini terungkap setelah sistem perbankan mendeteksi adanya transaksi anomali pada 22 Juni 2024. Dalam rentang waktu pukul 12.22 WIB hingga 15.38 WIB, ditemukan sebanyak 483 kali transaksi dengan total nilai mencapai Rp 119,8 miliar.

Dana yang ditransfer melalui rekening Sopian ini diduga berasal dari hasil pembobolan sistem perbankan. Akibat kejadian tersebut, bank pelat merah tempat dana dikuras mengalami kerugian besar.

Sopian kini dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan rekening pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru