Jakarta (
harianSIB.com)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menuturkan, gugatan perdata terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah,
Suparta, akan dialihkan kepada ahli waris.
Baca Juga:
Harli menjelaskan bahwa tuntutan pidana terhadap
Suparta langsung gugur sesuai Pasal 77 KUHP. Namun, gugatan perdata tetap berjalan.
Baca Juga:
"(Gugatan perdata diarahkan) ke ahli waris, di aturannya seperti itu, tapi nanti bagaimana prosesnya kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu," jelas Harli di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025) dikutip kompas.com
Suparta terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
Mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur apabila terdakwa meninggal dunia, kata Harli, jaksa penuntut umum akan menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara untuk melakukan gugatan perdata.
"Jadi penuntut umum akan bekerja untuk melakukan analisis kemudian dikaitkan dengan aturan perundang-undangan, baik terhadap status yang bersangkutan maupun terhadap upaya pengembalian kerugian keuangan negara," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT),
Suparta, yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, meninggal dunia.
Suparta meninggal dunia ketika menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor.
Suparta merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.
Dia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
Suparta pun dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Perjalanan Kasus
Suparta:
Terdakwa Korupsi Timah Rp 4,5 Triliun, Rekan Bisnis Lama Harvey Moeis
Pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara
Suparta menjadi 19 tahun, setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan
Suparta selaku terdakwa dalam kasus tersebut.
Untuk pidana denda, hukuman terhadap
Suparta tetap sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara itu, pada pidana tambahan, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti yang dibayarkan
Suparta tetap sebesar Rp 4,57 triliun. (*)
Editor
: Wilfred Manullang