Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Kejagung Bongkar TPPU di Balik Suap Lepas Kasus CPO, Tiga Orang Jadi Tersangka

Robert Banjarnahor - Senin, 05 Mei 2025 15:55 WIB
351 view
Kejagung Bongkar TPPU di Balik Suap Lepas Kasus CPO, Tiga Orang Jadi Tersangka
Shela Octavia
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan suap dalam vonis lepas (onslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa ketiga tersangka adalah MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto), keduanya berprofesi sebagai advokat, serta MSY (Muhammad Syafei), Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Baca Juga:

"MS ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 April 2025, sedangkan AR dan MSY telah lebih dulu ditetapkan pada 17 April 2025," ujar Harli dalam konferensi pers, Senin (5/5), dikutipn dari Antara.

Penyidik, kata Harli, telah memblokir sejumlah aset dan menyita barang-barang milik para tersangka. Seluruh barang bukti itu akan diteliti lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:

"Pemblokiran dan penyitaan dilakukan terhadap rekening serta benda bergerak maupun tidak bergerak yang terindikasi terhubung dengan kasus ini," jelasnya.

Diketahui, tersangka MS, AR, dan MSY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus suap tersebut, tersangka MS dan AR merupakan advokat dari tersangka korporasi di dalam kasus CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Keduanya bersama tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diduga menjadi perantara bagi tersangka MSY selaku anggota tim legal Wilmar, untuk memberikan uang suap sebanyak Rp60 miliar kepada tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.

Adapun uang suap itu kemudian dibagikan oleh MAN kepada tiga hakim yang bertindak sebagai majelis hakim pada persidangan kasus CPO, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom), dengan tujuan untuk memuluskan pemberian putusan lepas.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru