Rabu, 30 April 2025

Masa depan anak ini hancur. Hukuman apa yg setimpal..?

Redaksi - Senin, 27 Mei 2024 20:57 WIB
405 view

Setelah lari beberapa hari pasca melakukan aksi bejat terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga (5), akhirnya pria inisial JA (28) ditangkap polisi.

"JA kita ringkus dari Jalan Medan, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Pematangsiantar, Senin (27/5/2024).

SHARE:
komentar