Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 September 2026

Tinggalkan Politik Praktis, Sintua HKBP Distrik DKI Jakarta Dorong Sistem Pemilihan "Manjomput Na Sinurat"

Victor R Ambarita - Minggu, 06 September 2026 14:05 WIB
274 view
Tinggalkan Politik Praktis, Sintua HKBP Distrik DKI Jakarta Dorong Sistem Pemilihan "Manjomput Na Sinurat"
Foto: harianSIB.com/Victor Ambarita
Foto bersama usai Seminar yang digelar oleh FGD Sintua HKBP Distrik VIII DKI Jakarta, di Grha Oikumene PGI, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Jakarta (harianSIB.com)

Menguatnya fenomena politik praktis bergaya sekuler dalam pemilihan pimpinan gereja memicu keprihatinan mendalam di kalangan pelayan tahbisan.

Merespons hal tersebut, Forum Group Discussion (FGD) Sintua HKBP Distrik VIII DKI Jakarta menggelar Seminar bertajuk "Manjomput na Sinurat" (Mencabut Undi), di Grha Oikumene PGI, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Seminar ini digagas sebagai langkah proaktif merespons amanat Sinode Godang HKBP ke-67 Tahun 2024 yang mengamanatkan perubahan sistem pemilihan pimpinan gereja (Ephorus, Sekjen, Kepala Departemen dan Praeses).

Acara ini diinisiasi para tokoh Sintua di antaranya, St. Tongari Sianturi (HKBP Sudirman), St. Rodlany Lumban Tobing (HKBP Immanuel Kelapa Gading), St. Reynhard Lumbangaol (HKBP Slipi), dan St. Adiosen Purba (HKBP Taman Mini).

Baca Juga:
Mewakili pemrakarsa, St. Reynhard Lumbangaol dalam sambutan pembukanya menegaskan momentum ini sangat krusial bagi masa depan HKBP. Ia menyoroti sistem pemilihan konvensional (voting) yang kerap diwarnai kampanye ala Pilkada, mobilisasi massa dan dana, polarisasi, hingga black campaign.

"Pemilihan dengan sistem yang ada saat ini, apalagi jika hak pilih hanya dibatasi pada pendeta, tidak akan menyelesaikan masalah-masalah praktis yang mencoreng citra gereja. Menghilangkan peran Sintua sama dengan menafikan peran jemaat. Lewat seminar ini, kita mencari tahu apakah sistem Manjomput Na Sinurat adalah solusi yang sesuai dengan Firman Tuhan dan bagaimana praktiknya di gereja lain," tegas St. Reynhard.

Dasar Alkitabiah

Hadir sebagai narasumber, Pdt. Dr. Jusen Boangmanalu, Dosen Magister PAK UKI, membedah dasar teologis sistem undi. Ia menjelaskan metode ini memiliki akar Alkitabiah yang sangat kuat, mulai dari pemilihan Yonatan di zaman Raja Saul (Perjanjian Lama) hingga puncaknya pada pemilihan Matias menggantikan Yudas Iskariot (Kisah Para Rasul 1:15-26).

"Sistem ini diawali dengan musyawarah atau penjaringan calon yang memenuhi syarat, dilanjutkan dengan doa bersama, dan diakhiri dengan buang undi untuk menyerahkan keputusan akhir kepada Allah," urai Pdt. Jusen.

Ia juga memaparkan fakta eklesiologi bahwa sistem ini tidak asing di dunia global. Gereja Koptik Orthodoks di Mesir (melalui ibadah Altar Lot), Gereja Moravia di Ceko, hingga beberapa Gereja Presbiterian dan Bruderhof masih mempraktikkan buang undi demi menghindari "politik gereja".

Berkaca pada Kesuksesan HKI

Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) menjadi contoh nyata keberhasilan sistem ini di Indonesia. Pdt. Riston Eirene Sihotang, S.Si., M.Hum, menjelaskan HKI memberlakukan Manjomput na Sinurat sejak Sinode 2015 untuk menyudahi perseteruan berkepanjangan antar-pelayan akibat pemilihan langsung.

Berdasarkan riset dan kuesioner yang dilakukan, hasilnya sangat signifikan. "Sebanyak 88,9% responden menyatakan sistem ini sangat efektif mendinginkan tensi politik gereja, dan 81% sepakat sistem ini dipertahankan dengan syarat evaluasi penjaringan calon harus lebih ketat," papar Pdt. Riston.

Ia menegaskan, metode cabut undi bukan sekadar mengubah teknis, melainkan mengubah teologi gereja dari Demokrasi (suara terbanyak) menjadi Teokrasi (Kedaulatan Allah mutlak).

"Sistem voting berisiko menjadikan gereja milik popularitas manusia. Metode cabut undi menegaskan bahwa gereja adalah milik Kristus," tambahnya.

Sementara itu, analisis tajam disampaikan Mantan Sekretaris Umum PGI, Pdt. (Emeritus) Dr. Richard Daulay. Ia membedah dari sudut pandang sosiologi dan struktur organisasi gereja-gereja berlatar belakang Batak.

Menurut Pdt. Daulay, sistem pemilihan (voting atau undi) hanyalah mekanisme. Akar masalah mengapa jabatan pimpinan gereja sangat "menggiurkan" dan diperebutkan dengan keras adalah karena besarnya kekuasaan (power) yang melekat pada jabatan tersebut, khususnya hak prerogatif dalam menempatkan pendeta (appointment).

"Dalam sistem organisasi gereja, dikenal sending pastors (pimpinan berhak menempatkan pendeta tanpa pertimbangan jemaat) dan calling pastors (jemaat yang memanggil pendeta). Gereja-gereja Batak umumnya menganut sending pastors. Andaikata kuasa penempatan ini dimodifikasi menjadi calling pastors atau kombinasinya, saya yakin perebutan jabatan pimpinan Sinode tidak akan setegang sekarang," jelas pendeta asal Gereja Methodist Indonesia ini.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
HKBP Distrik XXI Banten Ubah Minyak jelantah Jadi Lilin untuk Kebutuhan Gereja dan Keluarga
Bermula dari Plang "Milik Pemkab", Begini Kronologi Sengketa RSUD Tarutung antara HKBP dan Pemkab Taput
HKBP Perkuat Bukti Sejarah dan Hukum demi Pertahankan Kepemilikan RSU Tarutung
Buntut Sengketa Tanah 250 Hektare, Bupati Taput Siapkan Rapat Lintas Pihak
SKT Diduga Terbit Diam-diam Sejak 2022, Picu Konflik Tanah 250 Hektare di Tarutung Taput
Christian Got Talent Kids Season II HKBP Sentosa, Anak-anak Tampilkan Talenta untuk Memuliakan Tuhan
komentar
beritaTerbaru