Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 April 2026

DLH Gunungsitoli: Mengelola Pantai Tanpa Izin akan Dipidana

Redaksi - Selasa, 03 Maret 2020 16:28 WIB
261 view
DLH Gunungsitoli: Mengelola Pantai Tanpa Izin akan Dipidana
Foto: SIB/Riswan H Gultom
DIRIKAN: DLH Gunungsitoli mendirikan baliho pengelolaan lingkungan hidup menyusul adanya kegiatan reklamasi tidak berizin, Selasa (3/3/2020) 
Gunungsitoli (SIB)
Terkait adanya pengelolaan tepi laut dengan melakukan reklamasi tanpa memiliki izin di Pantai Sahondro Kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menyebarkan informasi lingkungan sebagaimana UU RI nomor 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Selasa (3/3/2020)

Informasi disampaikan melalui pendirian baliho di sejumlah ruang publik antara lain lokasi pantai, eks terminal lama dan lainnya.

Kepala DLH Gunungsitoli, Yarni Wati Gulo menjelaskan, pendirian baliho untuk mengedukasi warga agar mengurus izin jika mengelola pantai. "Kita tidak punya kegiatan sosialisasi dengan mengumpulkan orang, maka kita menyampaikan melalui pemasangan baliho," katanya.

Dalam baliho, tertera pasal 69 ayat 1, Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.

Kemudian, pasal 98 ayat 1, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling rendah Rp3 miliar dan paling tinggi Rp10 miliar.
Sebelumnya, warga setempat, Hendrik Halawa mengatakan adanya kegiatan penimbunan tepi laut menyerupai reklamasi di pantai Sahondro. Para pekerja di lokasi yang dipagar menggunakan seng tidak memberitahu pemilik bangunan. Ia juga meminta Pemko Gunungsitoli melakukan penertiban sepanjang tidak memiliki perizinan. (*)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru