Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Pelepasan Lahan Eks HGU PTPN II yang Dibangun Ruko di Beringin Disebut Dikawal KPK

Redaksi - Sabtu, 07 Maret 2020 13:20 WIB
332 view
Pelepasan Lahan Eks HGU PTPN II yang Dibangun Ruko di Beringin Disebut Dikawal KPK
SIB/Jekson Turnip
RUKO: Bangunan yang sepertinya mirip ruko sedang dikerjakan mulus tanpa ada larangan walau belum memiliki IMB dari Pemkab Deliserdang. Foto dipetik Kamis (5/3/2020) petang di Beringin.
Lubukpakam (SIB)
Proses pelepasan lahan yang saat ini sedang dibangun ruko di tepi Jalan Besar Lubukpakam-Pantailabu, Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin dari status eks HGU PTPN II menjadi kepemilikan seseorang disebut-sebut dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pelepasan lahan menjadi milik seseorang sudah memenuhi mekanisme dan peraturan yang berlaku. Bahkan KPK juga memantau prosesnya," kata Humas PTPN II, Sutan Panjaitan kepada hariansib.com, Sabtu (7/3/2020).

Saat ditanyakan SIB soal harga transaksi pelepasan lahan dan berapa luas lahan yang dilepas, lagi-lagi Kordinator Humas itu belum bersedia berkomentar.

"Nanti juga akan jelas setelah keluar sertifikat dari BPN. Ngapain kita buat heboh masyarakat, yang bisa menimbulkan kesalahpahaman. Kenapa bisa, kenapa bisa. Nanti pertanyaan itu yang akan selalu muncul di benak masyarakat," terang Sutan.

Ia menegaskan, dalam proses pelepasan eks HGU itu pihak PTPN II telah memenuhi dan mengikuti segala peraturan yang berlaku. Kalau ada yang menyimpang atau menyalahi aturan, pihak KPK tentu sudah akan melakukan tindakan, kata Panjatan menutup.(*)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru