Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Gerebek Kampung Narkoba di Leidong, Tim Polres Labuhanbatu Dilempari Batu

Redaksi - Rabu, 31 Maret 2021 20:21 WIB
1.427 view
Gerebek Kampung Narkoba di Leidong, Tim Polres Labuhanbatu Dilempari Batu
(Foto: Dok/Kasat Resnarkoba)
TERSANGKA DAN BARANG BUKTI: Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ipda Sarwedi Manurung dan tim menunjukkan satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan 2 pelaku penyalahgunaan sabu, setelah ditangkap dari kampung narkoba Dusun Sukata
Labuhanbatu (SIB)

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dilempari batu saat menggerebek kampung narkoba di Dusun Sukatani Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (30/3/2021) malam. Tim polisi dihadang dan dihalang-halangi keluarga tersangka bersama masyarakat setempat. Bahkan ada petugas yang dicekik.

"Petugas mendapat penghadangan dan lemparan batu dari masyarakat hingga mengakibatkan kaca depan mobil petugas pecah, saat melakukan penggerebekan di Dusun Sukatani. Petugas juga mendapat tindakan kekerasan dari keluarga dan masyarakat, dengan cara mengintimidasi dan mencekik leher Katim Opsnal Aipda Sastrawan Ginting," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada SIB melalui aplikasi pesan saat memaparkan penangkapan satu pengedar dan 2 pemakai/pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (31/3/2021).

Kasat Resnarkoba menyebut, penggerebekan tersebut menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan hotline Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Dalam pengaduan, warga mengeluhkan maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Kelapa Sebatang.

"Bandar sabu yang ada di kampung saya yang kini sedang merajalela di Kecamatan Kualuh Leidong Desa Kelapa Sebatang yang saat ini sedang banyak orang jual sabu di kampung saya. Saya hanya bisa bagi informasi. Tolong bantu kampung kami, Pak," kata AKP Martualesi Sitepu mengutip pengaduan masyarakat.

Menerima informasi dari layanan pengaduan tersebut, Tim Opsnal Unit Idik 1 Satresnarkoba dipimpin Kanit Ipda Sarwedi Manurung turun ke lokasi sasaran. Tim menangkap 3 tersangka di Dusun Hamonangan Desa Teluk Pulai Dalam Kecamatan Kualuh Leidong Labura.

Setelah tersangka PW alias Wadi (31), warga Dusun Sukatani Desa Kelapa Sebatang tertangkap, selanjutnya dikembangkan dan tim menangkap HS alias Hendrik (21), buruh, warga Desa Teluk Pulai Dalam Kecamatan Kualuh Leidong Labura.

"Pengembangan dari kedua tersangka, tim menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu, RP alias Jon (41), pekerjaan petani, warga Dusun Hamonangan Desa Teluk Pulai Dalam yang saat itu sedang berada di dalam kamar rumahnya," ungkap Kasat.

Dia menambahkan, informasi dari tersangka pengedar dan 2 tersangka pemakai atau penyalahgunaan narkoba itu, pemasok sabu ke kampung tersebut adalah seorang pria berinisial N, warga Dusun Sukatani.

"Namun tidak berhasil dikembangkan kepada N, karena pada saat penangkapan ke tiga tersangka, tim petugas mendapat perlawanan dari keluarga tersangka dan masyarakat sekitar, dengan cara menghalang-halangi petugas saat melakukan penggerebekan dan penangkapan," ujarnya.

Malam itu, petugas juga mendapat tindakan kekerasan dari keluarga dan masyarakat setempat dan ada yang mencekik leher Katim Opsnal. Petugas juga dihadang dan dilempari batu hingga mengakibatkan kaca mobil petugas pecah.

"Petugas berhasil membawa tiga tersangka setelah melepaskan tembakan peringatan ke udara dan dibantu petugas dari Polsek Kualuh Hilir serta kepala desa," sebutnya.

Tim juga menyita barang bukti dari 3 tersangka, 2 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1,06 gram, 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,26 gram, 1 kaca pirex bekas berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,60 gram, 1 bong alat hisap sabu, 1 unit HP dan selembar uang kertas pecahan Rp50.000 sisa hasil jual beli narkoba jenis sabu.

"Hasil interogasi, tersangka RP merupakan residivis kasus perjudian tahun 2010 dan divonis pidana penjara 3 bulan. Tersangka RP ayah dari 5 anak dari 3 istri itu juga mengakui sudah 3 bulan melakoni bisnis haram tersebut dan mendapat keuntungan Rp100 ribu per gram," ungkap Kasat. (*)
Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru