Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

DPRD SU Minta Menhub Segera Keluarkan Aturan Larang Truk Lintas di Jalur Medan-Berastagi

Redaksi - Senin, 05 April 2021 17:45 WIB
356 view
DPRD SU Minta Menhub Segera Keluarkan Aturan Larang Truk Lintas di Jalur Medan-Berastagi
Foto Dok
Drs Baskami Ginting, Ir Parlaungan Simangunsong ST IPM
Medan (harianSIB.com)

Kalangan DPRD Sumut mendesak Menhub (Menteri Perhubungan) RI harus segera mengeluarkan aturan tentang pelarangan truk/mobil berat melintas di hari libur, Sabtu dan Minggu di jalur Medan - Berastagi, untuk menghindari terjadinya kemacetan yang semakin parah di jalur lintas nasional tersebut.

Desakan itu dilontarkan Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting dan Sekretaris Komisi D yang membidangi perhubungan Parlaungan Simangunsong kepada wartawan, Senin (5/4/2021), di DPRD Sumut menanggapi dicabutnya Pergub Sumut tentang larangan truk melintas di jalur Medan-Berastagi di hari libur.

"Kadishub Sumut dan Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumut harus segera mengajukan permohonan ke Kemenhub RI tentang peraturan larangan truk melintas di hari libur, Sabtu dan Minggu di Jalan Medan-Berastagi dan sebaliknya, untuk menghindari kemacetan parah," tandas Baskami.

Dikatakan politisi PDI Perjuangan ini, semasa Gubernur Sumut HT Erry Nuradi telah ada SK Gubernur No188.44/605/KPTS/2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas di Ruas Jalan Medan-Berastagi, bahwa mulai libur nasional dan akhir pekan Sabtu dan Minggu, truk dilarang melintas, karena truk salah satu penyebab terjadinya kemacetan parah di jalur tersebut.

Tapi kemudian Pergub Sumut atau SK Gunernur tersebut, kata Baskami, dicabut semasa Gubernur Edy Rahmayadi menjabat, dengan alasan Jalan Jamin Ginting (jalur Medan - Berastagi) merupakan jalan nasional yang secara atomatis merupakan kewenangan Kemenhub.

"Memang kita akui, semenjak adanya Pergub tentang manajemen rekayasa lalu-lintas tersebut, arus kemacetan sangat berkurang. Tetapi karena jembatan timbang sudah diambil pusat pengelolaannya, maka Pergub akhirnya dicabut. Efeknya, kemacetan kembali kambuh dan bertubi-tubi," tegas Baskami.

Padahal, kata Parlaungan, secara umum sudah ada peraturan Kemenhub RI seluruh jalan khusus daerah wisata di Indonesia sudah ada larangan melintas truk di hari libur. Kecuali truk pembawa sembako, BBM (Bahan Bakar Minyak) dan Pos.

"Seharusnya Gubernur tidak mencabut Pergub dimaksud, apalagi sudah ada dasarnya dari Kemenhub. Lagipula, jika situasi darurat seperti ini tidak ada salahnya Pergub tetap diberlakukan. Jangankan Pergub, maklumat pun bisa dikeluarkan Gubernur, untuk kenyamanan masyarakat banyak," kata Parlaungan.

Parlaungan juga mendengar pihak BPTD Wilayah II Sumut sudah mengajukan peraturan larangan truk melintas di hari libur, Sabtu dan Minggu tersebut ke Kemenhub. Diharapkan aturan itu bisa segera turun, sehingga tidak ada lagi memacetkan jalur wisata destinasi kawasan Danau Toba tersebut.

"Jika Menhub RI tidak merespon usulan tersebut terhitung sebulan ke depan, kita di Komisi D berencana menemui Kemenhub di Jakarta, untuk segera mengeluarkan aturan rekayasa lalu-lintas melarang truk lintas di hari libur, Sabtu dan Minggu, agar masyarakat tidak terganggu beraktivitas dan wisatawan bisa berkunjung ke tempat-tempat wisata sepanjang Jalan Medan - Berastag.(*).

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru