Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Juni 2026

Majelis Hakim Bebaskan Empat Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN

Rido Sitompul - Kamis, 04 Juni 2026 12:28 WIB
290 view
Majelis Hakim Bebaskan Empat Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN
Rido Sitompul
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim didampingi hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum dalam persidangan di ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6) malam.

Medan(harianSIB.com)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim didampingi hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum dalam persidangan di ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6) malam.

Empat terdakwa yang divonis bebas masing-masing Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang, serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua.

Baca Juga:
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim.

Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dakwaan JPU Dinilai Prematur, Empat Terdakwa Kasus Alih Fungsi Lahan PTPN II Minta Dibebaskan
2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
Rutan Medan Diduga Keluarkan Terdakwa Amsal Sitepu, Tanpa Kehadiran Jaksa Eksekutor Kejari Karo
Kejari Batubara Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Kasus Sabu 24,7 Kg dan Ekstasi 22,1 Kg
2 dari 4 Terdakwa Korupsi Pembuatan Profil Desa di Karo, Telah Divonis Pengadilan Tipikor Medan
Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang Pledoi di PN Lubukpakam
komentar
beritaTerbaru