Wanita Ditemukan Tewas di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Selidiki Penyebabnya
Medan(harianSIB.com)Seorang wanita ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Komplek Bumi Asri Blok G, Kota Medan, Minggu (2/8/2026) malam
Medan(harianSIB.com)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim didampingi hakim anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum dalam persidangan di ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6) malam.
Empat terdakwa yang divonis bebas masing-masing Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang, serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua.
Baca Juga:"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim.
Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta memerintahkan para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.
"Memerintahkan agar para terdakwa segara dikeluarkan dari rumah tahanan negara," ujar Kasim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut masing-masing empat terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU Hendri Edison Sipahutar menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP.
Selain pidana badan, JPU Kejati Sumut juga menuntut uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo. Uang tersebut telah dibayarkan seluruhnya ke kas negara melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sebelumnya, perkara tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penjualan aset PTPN II seluas 8.077 hektare yang kemudian dikembangkan menjadi kawasan perumahan Citraland. (**)
Medan(harianSIB.com)Seorang wanita ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Komplek Bumi Asri Blok G, Kota Medan, Minggu (2/8/2026) malam
Medan(harianSIB.com)Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Sumatera Utara (Sumut) melanjutkan rangkaian kegiatan untuk me
Medan(harianSIB.com)Kemiri memiliki potensi ekonomi yang besar karena tidak hanya dimanfaatkan sebagai bumbu masakan, tetapi juga menjadi ba
Medan(harianSIB.com)Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama personel TNI dan Bea Cukai mengungkap dugaan peredaran narkotika yang dikemas d
Surabaya(harianSIB.com)Sebanyak 227 orang berhasil diselamatkan, sementara lima orang meninggal dunia dalam kebakaran yang melanda KMP Mutia
Batubara(harianSIB.com)Sebagai wujud kepedulian sosial dan upaya mempererat hubungan dengan masyarakat, Polres Batubara bersama jajaran Pols
Aekkanopan(harianSIB.com)Sebanyak 12 atlet Pelatnas Wilayah (Pelatwil) Barat dilepas untuk mengikuti Kejuaraan Bulu Tangkis Hydroplus Sirkui
Medan(harianSIB.com)Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 50 Tahun 2026 resmi telah ditutup oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H Surya BSc, M
Sibuhuan(harianSIB.com)Turnamen sepak bola usia dini Piala Soeratin 2026 kategori U13 dan U15 PSSI Padang Lawas resmi berakhir di Lapangan H
Humbahas(harianSIB.com)Jembatan Pagaran Dolok atau disebut juga jembatan Katolik di Desa Sanggaran II, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Hum
Humbahas(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) bersama jajaran Polres Humbahas bersinergi dalam menjaga
Sergai(harianSIB.com)Seorang nelayan bernama Mujirin (54), warga Dusun II, Desa Pasarbaru, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Serdangbedagai