Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Juni 2026

Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II Divonis Bebas

Rido Sitompul - Rabu, 03 Juni 2026 21:56 WIB
71 view
Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II Divonis Bebas
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Empat terdakwa saat mendengar putusan hakim.

Medan(harianSIB.com)

Suasana haru mewarnai ruang sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026) malam, setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN II.

Majelis hakim yang diketuai M Kasim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar keempat terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Empat terdakwa yang dibebaskan masing-masing Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deliserdang, Irwan Perangin-angin mantan Direktur PTPN II, serta Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN II.

Sejak awal persidangan, ruang sidang dipadati ratusan pengunjung yang terdiri atas keluarga terdakwa, pegawai BPN, karyawan PTPN, dan kerabat dekat. Setelah hakim membacakan amar putusan, suasana ruang sidang berubah haru. Sejumlah pengunjung tampak menitikkan air mata, sementara yang lain mengucapkan syukur atas putusan tersebut.

Baca Juga:
Tepuk tangan bergemuruh memenuhi ruang sidang sesaat setelah palu hakim diketuk. Ucapan "Alhamdulillah" dan "Terima kasih Yang Mulia" terdengar dari sejumlah pengunjung yang menyambut putusan tersebut.

Momen emosional juga terlihat ketika para terdakwa menghampiri keluarga, rekan kerja, dan tim penasihat hukum. Pelukan, jabat tangan, serta tangis haru mewarnai suasana setelah para terdakwa menjalani proses hukum dan penahanan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
PTPN III Berangkatkan 6 Karyawan Ziarah Rohani ke Jerusalem
Keluarkan 407 SKT di Lahan HGU PTPN II, Negara Rugi Rp 1,178 Triliun
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
PTPN III Salurkan Dana Bergulir untuk 2 Pelaku UMKM
PTPN III Seikarang Salurkan Dana Pinjaman Bergulir Rp 715 Juta
komentar
beritaTerbaru