Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 30 Agustus 2026

Mantan Pegawai Gugat Bank Indonesia Rp 1,005 Triliun

- Sabtu, 05 April 2014 19:25 WIB
468 view
Mantan Pegawai Gugat Bank Indonesia Rp 1,005 Triliun
Jakarta (SIB)- Mantan pegawai Bank Indonesia (BI) cabang Medan, Ramlan, menggugat BI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebesar Rp 1,005 triliun. Alasannya, Ramlan merasa dipaksa menandatangani surat pemberhentian kerja tanpa alasan yang jelas pada era Orde Baru silam.

Ramlan bekerja sebagai kasir di BI cabang Medan sejak 2 Juni 1970. Kariernya tiba-tiba harus berakhir saat ia dipecat pada 1 September 1984. Ramlan mengaku dipaksa menandatangani surat pemberhentian tersebut.

Usai dipecat, hidup Ramlan terlunta-lunta bagai gelandangan. Ditambah lagi sang istri dan keempat anaknya meninggalkan Ramlan karena sudah tak bisa lagi memberi nafkah. Merasa ada yang janggal dengan pemecatan itu, kini Ramlan menggugat BI.

Namun karena Ramlan meninggal pada 15 Februari 2014 karena sakit, maka gugatan dilayangkan anak-anaknya. Yaitu Adi Asmara, Erlan Prayatna, Roma Indra dan Rimu Praja.

"Gugatan tersebut dilayangkan oleh 4 anak Ramlan selaku ahli waris," kata kuasa hukum ahli waris Ramlan, Irfanda dalam berkas gugatan yang didapat, Jumat (4/4/2014).

Ramlan menggugat kerugian materiil sebesar Rp 5 miliar. Hal ini dihitung dari uang gaji dan uang pensiun yang seharusnya didapat. Untuk kerugian immateril, Ramlan menggugat BI sebesar Rp 1 triliun. Atas gugatan ini, PN Jakpus akan menggelar sidang perdana pada 8 April mendatang.
(detikcom/d)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
‎Cuan Manis Bisnis Daster

‎Cuan Manis Bisnis Daster

Medan(harianSIB.com)Tren pakaian rumahan terus berkembang seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin pintar memadu padankan pak