Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 30 Agustus 2026
Dugaan Korupsi e-KTP

KPK Tetapkan Pejabat Kemdagri Sebagai Tersangka

- Selasa, 22 April 2014 17:44 WIB
345 view
KPK Tetapkan Pejabat Kemdagri Sebagai Tersangka
Jakarta (SIB) - Pengusutan dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kini memasuki tahap baru.  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Proyek e-KTP yang dikelola Kementerian Dalam Negeri menelan anggaran hampir Rp. 6 triliun yang dialokasikan dalam anggaran tahun 2011-2012.

Penetapan status tersangka terhadap Sugiharto diumumkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Gedung KPK, jakarta, Selasa (22/4/2014)

Menurut Johan, penetapan Sugiharto sebagai tersangka diputuskan setelah pihaknya melakukan gelar perkara penyelidikan proyek pengadaan e-KTP yang menelan biaya sebesar Rp5,8 triliun itu. Berdasarkan hasil Penyelidikan, akhirnya disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang didukung oleh alat bukti.

"Kesimpulan gelar perkara terkait penyelidikan e-KTP, didapat dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan ada dugaan Tindak pidana korupsi dalam kaitan pengadaan e-KTP," jelas Johan.

Ditanya tentang dugaan kerugian negara yang timbul dari kasus ini, Johan mengatakan  masih didalami dan belum dapat diumumkan. "Sampai saat ini masih dalam proses perhitungan," ujar  Johan.

Terhadap pasal yang disangkakan, Sugiharto bakal dijerat pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga sudah pernah melakukan pengusutan dugaan korupsi dalam mega proyek ini. Bahkan, oleh Kejaksaan Agung diberitakan telah menetapkan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman sebagai tersangka.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri belum memberikan tanggapan resmi atas kasus ini. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Didi Suprayitno yang dihubungi via telepon selularnya belum bersedia memberikan tanggapan atas penetapan Sugiharto sebagai tersangka.
(BR7).
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
‎Cuan Manis Bisnis Daster

‎Cuan Manis Bisnis Daster

Medan(harianSIB.com)Tren pakaian rumahan terus berkembang seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin pintar memadu padankan pak