Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 30 Agustus 2026

Kasus TPPU, Jaksa Pidsus Periksa 5 Karyawan PT Adhi Karya Bali

- Kamis, 24 April 2014 19:11 WIB
646 view
Kasus TPPU, Jaksa Pidsus Periksa 5 Karyawan PT Adhi Karya Bali
Jakarta (SIB)- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, Kejaksaan Tinggi Bali telah memeriksa 5 orang karyawan Kantor Divisi Konstruksi VII PT. Adhi Karya Bali (Persero) sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala divisi VII PT. Adhi Karya Bali (Persero), Tbk, Ir. Wijaya Imam Santoso dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tim penyidik telah memeriksa 5 (lima) orang karyawan pada Kantor Divisi Konstruksi VII PT. Adhi Karya Bali (Persero) sebagai saksi," kata Kepala Pusat penerangan hukum kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (23/4).

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini menjelaskan kelima orang saksi yang diperiksa di Kejaksaan Tinggi Bali adalah, Prasetyo Trisusilo, I Gusti Ayu Ngurah Sri Andayani, Sumadji M, Parno Tri Hadiono dan Renan.   

"Pada pokoknya para saksi periksa mengenai administrasi-administrasi yang terkait dengan pencatatan pengeluaran dan pemasukan perusahaan, asuransi-asuransi yang dikelola oleh kantor termasuk uang-uang yang bukan mengalir ke perusahaan melainkan kerekening tersangka," tandasnya,
Sebelumnya Jaksa Pidsus Kejaksaan Agung, secara resmi telah menetapkan Mantan Kepala divisi VII PT Adhi Karya Bali (Persero), Tbk, Ir Wijaya Imam Santoso sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penetapan status tersangka tersebut diketahui berdasarkan hasil penyelidikan atas adanya dugaan penyalahgunaan keuangan PT. Adhi Karya Bali (Persero),Tbk yang dilakukan oleh Mantan Kepala Divisi VII PT. Adhi Karya Bali (Persero),Tbk., telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

Untung menegaskan tersangka diduga menampung uang yang bersumber dari efisiensi uang anggaran proyek (laba perusahaan) dan hasil pencairan klaim asuransi kerugian dari PT. Jasa Raharja Putra pada periode Februari 2009 sampai dengan Juli 2010 ke dalam rekening pribadinya dan dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang di luar dari Rencana Kerja anggaran Divisi (RKAD) serta untuk kepentingan pribadi tersangka sejumlah kurang lebih Rp. 15.384.969.744,69. (BAS/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
‎Cuan Manis Bisnis Daster

‎Cuan Manis Bisnis Daster

Medan(harianSIB.com)Tren pakaian rumahan terus berkembang seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin pintar memadu padankan pak