Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 30 Agustus 2026

KBRI Upayakan WNI Pelaku Human Trafficking Dideportasi, Diproses di Indonesia

- Jumat, 25 April 2014 17:55 WIB
347 view
KBRI Upayakan WNI Pelaku Human Trafficking Dideportasi, Diproses di Indonesia
Jakarta  (SIB)- Pihak Imigrasi Malaysia tengah melakukan pemeriksaan terhadap FZ alias Ina (38). KBRI Kuala Lumpur tengah mengupayakan agar proses hukum Ina diserahkan ke Indonesia.

Atase Polri Kuala Lumpur Kombes Aby Nursetyanto mengatakan, ada perbedaan hukum di Malaysia dengan Indonesia mengenai tindak pidana penjualan orang (TPPO). Menurutnya, dalam aturan Malaysia pelaku akan bebas jika korban tidak mengaku terpaksa.

Sementara dalam UU RI, pelaku langsung dikenakan pasal pidana TPPO atau human trafficking. Sehingga kasusnya akan lebih berat jika Ina menjalani hukuman di Indonesia.

"Kita sedang usahakan supaya dia kena UU imigrasinya Malaysia. Karena kalau kena itu akan lebih mudah," kata Aby dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

Menurut Aby, jika terkena UU Imigrasi, Ina akan dideportasi. Sebelumnya Ina akan menjalani hukuman kurungan selama sekitar 3 bulan di Malaysia.

Sementara jika terjerat UU anti trafficking Malaysia, Ina harus bertahan 1 tahun di negeri jiran tersebut. Anak-anak yang menjadi korban Ina akan dijadikan saksi dan dilarang meninggalkan Malaysia sebelum proses pemeriksaan selesai.

"Ini problem yang kita masalahkan. Kasihan juga kan anak-anak itu harus nunggu setahun di Malaysia," kata Aby. (Dtc/w)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
‎Cuan Manis Bisnis Daster

‎Cuan Manis Bisnis Daster

Medan(harianSIB.com)Tren pakaian rumahan terus berkembang seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin pintar memadu padankan pak