Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 30 Agustus 2026

Awasi Dana Kampanye Asing, KPU Tunjuk 14 Kantor Akuntan Publik

*Caleg Tak Lapar Lapor Dana Kampanye Tidak Dilantik
- Jumat, 25 April 2014 18:17 WIB
589 view
Awasi Dana Kampanye Asing, KPU Tunjuk 14 Kantor Akuntan Publik
Jakarta (SIB)- Komisi Pemilihan Umum meminta partai politik menyerahkan laporan akhir dana kampanye selama periode kampanye pemilu legislatif. KPU telah menunjuk 14 Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit seluruh laporan tersebut, termasuk sumber yang dilarang.

"Ada 14 Kantor Akuntan Publik pemenang lelang (yang akan mengaudit laporan dana kampanye). Semua sudah standby," kata komisioner KPU Ida Budhiati di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (24/4).

Menurutnya, berkas laporan dana kampanye yang diserahkan partai politik hanya bersifat titipan, karena langsung laporan diberikan kepada KAP yang ditunjuk.
"Ada dua metode audit. Pertama audit kepatuhan sejauh mana kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan kedua mencatat fakta-fakta yang ditemukan KAP dalam audit," ujarnya.

"KAP mengaudit selama 30 hari sejak menerima laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," tambah Ida.

Dalam peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 tentang dana kampanye, pasal 26 menyebut beberapa sumber dana kampanye yang dilarang diterima partai politik, adalah berasal dari:

1. Pihak asing

2. Penyumbang yang tidak jelas identitasnya

3. Pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD

4. Pemerintah desa dan badan usaha milik desa

5. Anak perusahaan BUMN dan BUMD.

KPU: Caleg Tak Lapor Dana Kampanye Tidak Dilantik


Komisi Pemilihan Umum mewajibkan peserta pemilu untuk menyerahkan laporan akhir dana kampanye pascapemungutan suara 9 April lalu. KPU mengingatkan parpol dan caleg yang tak melapor bisa dibatalkan jika terpilih.

"Sanksi bagi peserta pemilu yang tak melaporkan dana kampanye hingga batas akhir tanggal 24 April pukul 18.00, tidak akan ditetapkan sebagai caleg terpilih pada peserta pemilu," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (23/4).

Laporan itu diserahkan sesuai tingkatannya. Parpol di tingkat DPP laporkan ke KPU RI, parpol di DPW/DPD melaporkan ke KPU Provinsi dan parpol di tingkat Kab/kota melaporkan ke KPU kabupaten/kota.

Komisioner KPU lainnya, Ida Budhiati menambahkan seluruh laporan dana kampanye ini akan diaudit oleh kantor akuntan publik paling lama 15 hari setelah pemilu.

"Kewajiban kami hanya melihat ketepatan waktunya saja bagaimana kualitas laporannya itu kompetensi kantor auditor," ujar Ida.

Pihaknya mengingatkan, jangan sampai pengalaman pada jadwal laporan awal dana kampanye bisa terulang, yaitu KPU membatalkan 35 caleg DPD dan 9 parpol di 25 kabupaten/kota karena telat menyerahkan laporan melebihi pukul 18.00.

"Kami sudah ingatkan kembali ke peserta pemilu terkait deadline-nya.

Juga ke DPP partai kembali mengingatkan agar pengalaman yang lalu tak terulang, sehingga kami terpaksa membatalkan peserta pemilu," kata Ida menegaskan.(detikcom/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
‎Cuan Manis Bisnis Daster

‎Cuan Manis Bisnis Daster

Medan(harianSIB.com)Tren pakaian rumahan terus berkembang seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin pintar memadu padankan pak