Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 29 Agustus 2026

Dituduh PKI, Anggota Dewan Pers Nezar Patria Somasi Alfian Tanjung

* Tommy Soeharto Somasi Firza Husein
- Selasa, 31 Januari 2017 14:26 WIB
386 view
Jakarta (SIB) -Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, tak terima dengan isi ceramah Alfian Tanjung. Sebab, mantan Ketum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu disebut terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI). Somasi (Surat teguran) pun dilayangkan ke pihak Alfian Tanjung.

"Somasi sudah dikirim hari ini. Besok mungkin diterima (pihak Alfian Tanjung). Tapi secara prinsip seharusnya dia sudah tahu soal ini," kata pengacara Nezar, Kamal Farza, Senin (30/1).

Dalam surat somasi, Kamal menyebut tiga hal. Dia menyebut kliennya adalah jurnalis yang berpengalaman. Independensinya tak diragukan. Juga tidak berpihak atau berpolitik.

Soal tudingan PKI, jelas Kamal, kliennya berasal dari Aceh dan beragama. "Dia lahir tahun 70-an, jauh dari pendirian atau aktivitas PKI. Itu jelas-jelas fitnah," jelas Kamal.

Menurut Kamal, tudingan Alfian bahwa Nezar kerap rapat di Istana sangat tidak tepat. "Klien saya anggota Dewan Pers. Tidak ada relevansinya rapat di Istana, dia bukan pekerja di sana," tambah Kamal.

Kamal meminta Alfian Tanjung memberi penjelasan dan meminta maaf dalam 3x24 jam. Jika tidak, maka pihaknya siap menempuh langkah hukum. "Sebetulnya, kami tak ingin memenjarakan, hanya ingin klarifikasi dan penjelasan," tutupnya.

Sebelumnya, Alfian Tanjung juga disomasi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki ke polisi terkait hal serupa. Karena tak ada respons, Teten melapor ke Bareskrim, Jumat (27/1) lalu.

Dalam ceramah yang tersebar di situs YouTube, Alfian Tanjung menyebut beberapa nama. Dia menyebut rapat-rapat di Istana saat ini dipimpin sederet kader-kader PKI. Baca: Soal Ceramah PKI, Alfian Tanjung: Saya Sampaikan Karena Saya Tahu.

Tommy Soeharto Somasi Firza Husein
Sementara itu, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto melayangkan somasi kepada Firza Husein sebagai Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana. Ada apa gerangan?

Somasi itu dilayangkan Tommy Soeharto melalui kuasa hukumnya, Erwin Kallo & Co, pada 20 Desember 2016.

"Bahwa Saudari diketahui telah mengaku-aku, membuat dan menyebarkan berita-berita yang menyebut klien kami seolah-olah adalah pembina atau pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) yang Saudara ketuai, di mana berita tersebut adalah tidak benar," demikian poin pertama somasi Tommy Soeharto kepada Firza Husein.

Tommy juga menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara lisan maupun tertulis, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk terlibat dalam SSC. Somasi tersebut juga memuat pernyataan bahwa SSC diduga telah membuat berita-berita, pernyataan-pernyataan yang memuat foto-foto Tommy Soeharto, dan dipergunakan untuk kepentingan politik tertentu.

Pencatutan nama Keluarga Cendana oleh Firza Husein dianggap merugikan nama baik dan kepentingan Tommy Soeharto.

Melalui somasi ini, Tommy Soeharto meminta Firza Husein menghentikan membuat berita, pernyataan, maupun komentar dengan menggunakan identitasnya untuk kepentingan apa pun. Apabila somasi ini tidak diindahkan, Tommy akan menempuh jalur hukum. (detikcom/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru