Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Juni 2026

Raih WTP, Kejagung Naik Kelas Terkait Pengelolaan Keuangan Negara

- Jumat, 02 Juni 2017 18:52 WIB
592 view
Raih WTP, Kejagung Naik Kelas Terkait Pengelolaan Keuangan Negara
SIB/Dok
Jaksa Agung HM Prasetyo bersama Anggota 1 BPK, Agung Firman Sampurna memberikan keterangan terkait penilaian dari BPK terkait pengelolaan keuangan negara, Selasa (30/5) di Jakarta.
Jakarta (SIB)- Kejaksaan Agung RI meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan pengelolaan keuangan negara tahun 2016. Pencapaian ini menaikkan status laporan keuangan lembaga tersebut setelah sempat turun di tahun 2015.
"Maka opini atas keuangan kejaksaan tahun 2016 adalah wajar tanpa pengecualian," kata Anggota I BPK Agung Firman Sampurna di Kejaksaan Agung, Selasa ( 30/5).

Agung Firman mengatakan kejaksaan telah menyajikan laporan keuangan yang wajar secara material. Ia menilai realisasi anggaran operasional dan perubahan ekuitas yang berakhir pada 31 Desember 2016 telah sesuai standar akuntansi pemerintahan. Selain itu, kejaksaan juga telah membenahi akun yang mendapat pengecualian dalam belanja penanganan perkara pada laporan keuangan 2015. "Kami apresiasi kejaksaan bahwa pil pahit tidak membuat kejaksaan cengeng tapi bekerja keras untuk lebih baik," ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya dari hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan kejaksaan, pihaknya masih menemukan adanya kelemahan dalam mengatur keuangan di Korps Adhyaksa. Misalnya pada Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang dimiliki Kejagung, kemudian belum sempurnanya laporan tentang penerimaan bukan pajak, perkara denda dan tilang.

"Menurut kami kalau itu tidak segera diperbaiki, rawan penyalahgunaan," tukasnya.

Tidak hanya itu saja, BPK juga meminta Kejagung membenahi beberapa sektor pengendalian keuangan. Misalnya terkait pengendalian piutang uang pengganti perkara dan rekening barang titipan. Pada sektor ini, BPK melihat Kejagung belum menyusunnya dengan sempurna.

Meski demikian, sambungnya, secara garis besar, dari laporan keuangan Kejagung tidak memiliki kesalahan yang berarti. Oleh karenanya, BPK memberikan opini WTP. "Namun ini merupakan prestasi dalam mengelola keuangan negara," tambah Agung.

Di lain pihak, Jaksa Agung HM Prasetyo berharap hasil audit BPK ini memperjelas temuan dan kekurangan pengelolaan keuangan negara yang harus dicermati. "Temuan BPK harusnya diimbangi bersama antara auditor dengan kendala kejaksaan dalam memandang masalah," kata Prasetyo. Ia berharap dapat mengeliminasi kendala pengelolaan keuangan sebagai tanggung jawab pengelolaan keuangan negara.

Terkait akun yang dikecualikan oleh BPK pada 2015, Prasetyo menilai terdapat pembenahan dalam proses belanja penanganan perkara dalam perencanaan anggaran. "Pada tahun 2017 tidak lagi menggunakan standar pengeluaran, tetapi rincian yang disusun satuan kerja agar bisa disusun dengan keadaan riil yang dihadapi satuan kerja," kata dia. (J02/d)





SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru