Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 14 Juni 2026

Kejagung Periksa Mantan Kadishub DKI Sebagai Tersangka Bus Transjakarta

- Kamis, 05 Juni 2014 12:18 WIB
312 view
 Kejagung Periksa Mantan Kadishub DKI Sebagai Tersangka Bus Transjakarta
Jakarta (SIB)- Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono (UP) sebagai tersangka kasus dugaan markup penggadaan Bus TransJakarta dan peremajaan angkutan umum reguler pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.

"Mantan Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta yang sebelumnya tidak hadir untuk diperiksa sebagai Tersangka (Senin, 26 Mei 2014) karena sakit, sekitar pukul 11.00 Wib  didampingi penasihat hukumnya, hadir untuk memberikan keterangan selaku tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Toni Tribagus Spontana kepada wartawan, di Kejagung, Rabu (4/6).

Dijelaskan Toni, pada pokoknya tersanga UP diperiksa terkait dengan kedudukan tersangka selaku Pengguna Anggaran dari kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway dan pengadaan bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.

"Termasuk kronologis proses perencanaan, kegiatan lelang, pelaksanaan pengadaan oleh rekanan pemenang hingga pelaporan hasil pelaksanaan," bebernya.

Selain memeriksa UP, kejagung juga telah memeriksa tersangka atas nama P yang menjabat sebagai Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.   

Menurut Toni, tersangka P telah hadir di gedung bundar pada sekitar pukul 10.30 Wib didampingi penasihat hukumnya.

"Tersangka P diperiksa terkait mengenai kronologis proses dan mekanisme perencanaan kebutuhan Armada Bus Busway dan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler, termasuk juga pelaksanaan pengawasan dari kegiatan pengadaannya, mengingat kedudukan tersangka selaku Ketua Perencanaan sekaligus Pengawasan," pungkasnya.

Sehari sebelumnya Tim penyidik Kejagung juga telah memeriksa 2 (dua) orang saksi yaitu Chen Chong Kyeong selaku Direktur Utama PT Korindo Motors dan saksi Indra Krisna yang menjabat Direktur Utama PT San Abadi.

Kedua saksi pada pokoknya ditanyai mengenai kronologis keberadaan dan pelaksanaan PT. Korindo Motors dalam mengikuti lelang pengadaan dari 15 paket kegiatan hingga menjadi pemenang pada Paket 1 berupa Articulated Bus atau bus tempel/gandeng.

Selain itu, terkait hasil pelaksanaan pekerjaannya (Saksi Chen Chong Kyeon), dan mengenai latar belakang keberadaan PT San Abadi sebagai salah satu Agen Pemegang Merek (APM) pabrikan Bus ANKAI yang dapat diimpor baik dalam bentuk utuh (Completely Build Up/CBU).

"Atau dalam bentuk terurai (Completely Knock Down/CKD) yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan perusahaan-perusahaan yang melaksanakan kegiatan tender dan yang memenangkan lelang pengadaan Armada Bus Busway dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler (Saksi Indra Krisna).(BAS/ r)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru