Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 September 2026

Ini Alasan Tak Ada Limit Anggaran Pembelian Rumah untuk Mantan Presiden/Wapres

- Sabtu, 14 Juni 2014 11:18 WIB
373 view
Ini Alasan Tak Ada Limit Anggaran Pembelian Rumah untuk Mantan Presiden/Wapres
Jakarta (SIB)- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 soal mantan Presiden dan Wapres diberikan rumah. Tidak ada batasan anggaran dalam pembelian rumah itu. Mengapa?

"Karena kalau ditargetkan, bikin peraturan berdasarkan harga, harga properti berapa persen naiknya. Itu bisa 30 persen setahun. Jadi, kalau ditaruh harga, itu setiap tahun perpresnya harus diubah. Ini menjadi tidak efisien," kata Menteri Keuangan Chatib Basri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/6/2014).

Chatib mengakui harga maksimal pembelian rumah dalam perpres terdahulu adalah Rp 20 miliar. Angka itu mengacu pada nilai harga di tahun 2004.

Chatib juga menjelaskan alasan pajak pembelian rumah itu akan dibebankan kepada negara. Alasannya sebagai bentuk apresiasi pengabdian para mantan presiden maupun wakil presiden tersebut.

"Masa nggak boleh ada apresiasi. Dengan sendirinya, rumah diberikan, sekaligus. Masa mau ditulis biaya notaris dan sebagainya," tutup Chatib.

Kriteria rumah yang layak untuk mantan presiden dan wapres adalah; a. Berada di wilayah Republik Indonesia; b. Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai; c. Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan aktivitas mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden beserta keluarga; dan d. Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan keselamatan mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden beserta keluarga.

Pengadaan ini nantinya akan dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara. Dan wajib sudah ada sebelum presiden atau wapres turun dari jabatannya.

Seluruh pengadaan rumah ini dibebankan kepada APBN. Termasuk pajak dan seluruh biaya dari proses pengadaan ini. Cara penghitungan nilai rumah adalah dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah saat penganggaran sesuai kriteria lokasi dan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik.  (detikcom/d)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru