Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 17 September 2026

Usut Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina, Kejagung Periksa Cornelius Simanjuntak

* Juga Periksa Direktur PT Star Terkait Korupsi Dana Pensiun
- Rabu, 11 Oktober 2017 17:02 WIB
846 view
Usut Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina, Kejagung Periksa Cornelius Simanjuntak
Jakarta (SIB)  -Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung secara intensif kembali menelusuri kasus dugaan korupsi penyalahgunaan investasi PT Pertamiba (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009.

Kali ini, tim penyidik Pidsus Kejagung memeriksa seorang legal PT Pertamina, Cornelius Simanjuntak sebagai saksi.

"Saksi Cornelius Simanjuntak pekerjaan Legal PT. Pertamina (Persero)diperiksa sebagai saksi,"kata Kepala Pusat Penetangan Hukum Kejaksaan Agung, Drs M Rum dikantornya, Jakarta, Senin (9/10).

Mantan Aspidsus Kejati Sumatera Utara ini menegaskan Cornelius Simanjuntak telah diperiksa pukul 10.00 Wib.

Pada pokoknya, sambung M Rum, Cornelius Simanjuntak menerangkan tentang proses ulasan (review) atas self purchase agreement  (SPA) kontrak antara PT Pertamina (Persero) dengan pihak penjual.

Menurut M Rum kasus dugaan korupsi di PT Pertamina berawal pada tahun 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 % terhadap ROC Oil Ltd.

Kemudian, perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009 dengan modal sebesar Rp. AUS $ 66,2 juta atau senilai Rp. 568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari. Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari;

Selanjuntnya, pada tanggal 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.

M. Rum menambahkan dalam nengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada PT. Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 pihaknya telah memeriksa 49.

PERIKSA DIREKTUR PT STAR
Sementara itu Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung secara intensif kembali mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pensiun PT. Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015, khususnya pada penempatan investasi saham SUGI.

Kali ini, tim penyidik Pidsus di bawah Pimpinan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Intel) Kejaksaan Agung, DR Arminsyah memeriksa Direktur PT Surya Timur Alam Raya, I NEGAH Sukerja sebagai saksi.

"Saksi I Nengah Sukerja pekerjaan Direktur PT. Surya Timur Alam Raya diperiksa sekitar pukul 10.00 Wib,"Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Drs M Rum dikantornya, Selasa (10/10).

Mantan Aspidsus Kejatisu ini menegaskan, I Nengah diperiksa    mengenai transaksi repo (repurchase agreement/perjanjian penjualan dan pembelian kembali) saham SUGI.

Sejauh ini, sambung M Rum, pihaknya sudah memeriksa belasan orang yang diduga mengetahui kasus dugaan korupsi Dapen PT Pertamina.

Menurut M Rum, dari hasil penghitungan BPK, negara mengalami kerugian senilai Rp. 599.426.883.540,-,

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015 berinisial MHKL sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun tersebut.

Dia menyebutkan modus dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun tahun anggaran 2014-2015, yakni melakukan penempatan investasi berupa saham ELSA, KREN, SUGI, dan MYRX.

"Penempatan investasi tersebut diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku,"tukasnya.

Menurut M Rum, tidak menutup kemungkinan dalam kasus tersebut, akan ada tersangka baru. (J02/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru