Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 September 2026

Bawaslu: Gakkumdu di Daerah Masih Terkendala Ego Sektoral

- Jumat, 20 Juni 2014 15:24 WIB
239 view
Bawaslu: Gakkumdu di Daerah Masih Terkendala Ego Sektoral
Jakarta (SIB)- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bertugas untuk menyidik segala bentuk kejahatan pemilu yang dilaporkan dari Panwaslu/Bawaslu. Akan tetapi, sangat disayangkan perannya tidak jarang mengalami ketumpulan di beberapa daerah.

"Di beberapa daerah, ada juga manfaat Gakkumdu. Tapi kendala selama ini karena Sentra Gakkumdu masih diperlakukan ego sektoral, masih satu per satu," tutur Komisi Bawaslu Nelson Situmorang di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2014).

Nelson mencontohkan, polisi di daerah akan berupaya menumbangkan proses penyidikan pelanggaran agar tidak masuk ke kepolisian. Hal ini dikarenakan khawatir tidak mampu melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan dalam waktu 7 hari.

"Kejaksaan juga berusaha supaya kasus tidak masuk ke kejaksaan, takut nanti pengadilan tidak mengabulkan tuntutan- tuntutannya. Ketakutan seperti ini yang membuat penegakan hukum pidana pemilu terkendala. Termasuk juga pembatasan waktu-waktu yang mengakibatkan kasus kadaluwarsa," jelasnya.

"Kalau kadaluwarsa, otomatis tidak bisa ditindaklanjuti padahal nyata-nyata terjadi kejahatan. Padahal salah satu tujuan pemidanaan kan untuk memulihkan rasa aman masyarakat," lanjut Nelson.

Selain itu menurut pria yang mengenakan kacamata ini pemidanaan juga berfungsi untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran pemilu. (detikcom/f)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru