Jakarta (SIB)- Sebagai amanah Undang-Undang Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu dibentuk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang berada di wilayah.
LLDikti mempunyai tugas membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya.LLDikti akhirnya terbentuk seiring dengan keluarnya Peraturan Menristekdikti nomor 15 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi pada April 2018. LLDikti merupakan transformasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang dahulu mengkoordinasikan perguruan tinggi swasta di wilayahnya kerja masing-masing.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Prof Mohamad Nasir pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala dan Sekretaris LLDikti di Auditorium Gedung D Kemenristekdikti, Senayan Jakarta, Kamis (26/7) mengatakan ,LLDikti akan menjadi lembaga pelayanan yang akan melayani perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
"Pembentukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ini dengan pergantian nama dari Kopertis menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Dengan perubahan nama ini diharapkan memberikan pencerahan baru dimana Kopertis yang hanya mengkoordinasikan perguruan tinggi swasta sekarang juga berkoordinasi dengan perguruan tinggi negeri. Diharapkan juga tidak ada diskriminasi swasta dan negeri," ujar Nasir.
Menteri Nasir menambahkan dengan perubahan yang baru ini pasti ada tantangan yang akan dihadapi LLDikti, khususnya koordinasi dengan perguruan tinggi negeri. Untuk itu pihaknya mengingatkan kepada Kepala LLDikti untuk mengantisipasi hal ini.
"Kami lakukan secara bertahap supaya ke depan koordinasi LLDikti dengan perguruan tinggi di wilayahnya baik negeri maupun swasta bisa dilakukan dengan lebih baik," pungkasnya.
Menteri Nasir mengharapkan LLDikti akan menjadi ujung tombak, dimana pelayanan pendidikan tinggi menjadi tugas LLDikti seperti ijin pendirian program studi dapat diajukan melalui LLDikti agar lebih mudah dan sederhana.
"Harapan saya nanti pegawai dan petugas LLDikti kita tingkatkan kapasitasnya. Konsepnya pejabat dan pegawai adalah pelayan sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik pada semua pihak," ungkapnya.
Sebanyak 28 pejabat resmi dilantik hari itu, terdiri dari 14 Kepala LLDikti dan 14 Sekretaris LLDikti dari 14 wilayah LLDikti. Adapun nama-nama pejabat yang dilantik antara lain : Prof Dian Armanto MPd MA MSc sebagai Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara dan Dr Mahriyuni MHum sebagai Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Sumatera Utara.
Hadir dalam acara pelantikan ini Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Ainun Naim, Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Muhamad Dimyati, Inspektur Jenderal Kemenristekdikti Jamal Wiwoho, pejabat eselon II di lingkungan Kemenristekdikti dan tamu undangan lainnya.
Pemerintah resmi membentuk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti). LL Dikti bukan hanya mengganti peran dari Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), tetapi juga menaungi Perguruan Tnggi Negeri (PTN). Untuk sementara, lembaga yang berada di bawah binaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tersebut tersebar di 14 wilayah.
Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, misi utama dari LL Dikti adalah menghapus diskriminasi antar perguruan tinggi. PTN dan PTS akan mendapat layanan setara dari pemerintah. Wacana pembentukan LL Dikti sebetulnya sudah digagas sejak 2016.
Kendati demikian, karena beragam masalah, seperti penolakan dari PTN, LLDikti akhirnya tak bisa dibentuk pada 2017.
"LLDikti akan bertanggung jawab mengkoordinasikan perguruan tinggi swasta dan negeri yang ada di wilayahnya.Jadi tugas utamanya, untuk tahap awal, melakukan pengawasan dan pembinaan. Penertiban administrasi," ujar Nasir setelah pelantikan di Kantor Kemenristekdikti, Jakarta, Kamis (26/7).
Dijelaskan, LLDikti juga diberi kewenangan untuk memverifikasi kampus yang mengajukan pembukaan program studi. Wewenang tersebut untuk mempermudah perguruan tinggi dalam memenuhi persayaratan administrasi membuka prodi. Kendati demikian, surat keputusan pembukaan prodi tetap dari Kemenristekdikti.
"(Membuka prodi) dikoordinasikan dengan LLDikti. Jadi sekarang untuk prodi, kalau universitas, institut ingin membuka prodi baru tetap menunggu SK dari kementerian. LLDikti melakukan review dan penertiban administrasi saja," kata Nasir.
Ia mengakui, resistensi dengan PTN pasti akan ada. Menurut dia, beberapa PTN, terutama yang besar menganggap LL Dikti menambah panjang birokrasi. PTN yang biasanya bisa langsung mengajukan izin prodi ke kementerian, kini harus menyelesaikan administrasinya dulu di LLDikti.
"Ya biasanya kan gitu karena ini kan hal baru. Khususnya PTN. Yang selama ini lagsung ke kementerian. Kalau ini ada beberapa adminstrasi yang dihadapkan pada LLDikti mereka banyak menolak. Tapi nanti ada beberapa hal yang tetap ke pusat, ada yang daerah cukup ke LLDikti," ucapnya. (A01/c)