Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Dipermudah Masuk Indonesia, Tenaga Kerja Asing Hanya Boleh Kerja Maksimal 3 Bulan

Redaksi - Rabu, 12 Februari 2020 20:52 WIB
2.989 view
Dipermudah Masuk Indonesia, Tenaga Kerja Asing Hanya Boleh Kerja Maksimal 3 Bulan
money.kompas.com
Ilustrasi
Jakarta (SIB)
Pemerintah masih memproses peraturan-peraturan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja, salah satunya soal kemudahan merekrut tenaga kerja asing.

Sekretaris Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Adriani mengaku, masuknya tenaga kerja asing memang dipermudah pemerintah. Namun, tenaga kerja asing itu hanya boleh bekerja selama 2 bulan. "Dan itu pun tidak lama-lama, hanya diberi waktu 2 bulan. Kalau belum selesai juga, maksimal boleh diperpanjang 1 bulan. Setelah itu silakan kembali ke negaranya," kata Adriani di Jakarta, Senin (11/2).

Adriani menyebut, memudahkan rekrutmen tenaga kerja asing dibanding tenaga kerja umum akan mempermudah pekerjaan. Sebab harus diakui, ada beberapa segmen pekerjaan yang memang belum bisa dikendalikan tenaga kerja lokal. Dia mencontohkan dengan mesin rusak di sebuah perusahaan, terkadang tidak ada ahli dari Indonesia untuk memperbaiki mesin itu sehingga harus memanggil tenaga kerja asing yang bisa memperbaiki.

"Kalau (sistem perekrutannya) kita samakan dengan tenaga kerja yang lain, ini kan bisa setahun enggak berfungsi. Kalau tidak berfungsi, berapa produksi yang macet? Nah ini yang dimaksud dengan mempermudah masuknya tenaga kerja asing," jelasnya.

Dia pun kembali menegaskan masa kerja hanya diberi waktu 2 bulan dengan maksimal perpanjangan sebanyak 1 bulan. Sehingga lamanya waktu bekerja adalah sekitar 3 bulan. "Setelah itu silakan kembali ke negaranya. Mudah-mudahan mesinnya sudah bagus. Jadi kami di Kemenaker sangat mendukung omnibus law Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja ini," sebut dia.

Sebelumnya, menteri Airlangga Hartarto mengaku omnibus law memang mengatur tenaga kerja asing atau ekspatriat bisa masuk tanpa birokrasi yang berbelit-belit dan panjang. "Tentunya beberapa hal yang sudah dibahas isi hiring dan isi hiring terkait dengan tenaga kerja asing terutama mengenai perizinin agar tenaga kerja ekspatriat itu bisa masuk tanpa birokrasi yang panjang," kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (20/12). (Kompas.com/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru