Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Kasus Corona Jadi Momentum Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi

* KIP Ingatkan Data Pribadi Penderita Corona Terlarang Dibuka ke Publik
Redaksi - Rabu, 04 Maret 2020 17:37 WIB
208 view
Kasus Corona Jadi Momentum Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi
Foto SIB/Dok
Charles Honoris
Jakarta (SIB)
Dua WNI terkena virus corona dan sedang dirawat di RSPI Sulianti Saroso Jakarta Utara (Jakut) untuk pemulihan. Yang disayangkan, data pasien bisa bocor ke masyarakat.

Anggota Komisi I DPR yang membidangi urusan luar negeri dan informasi, Charles Honoris menyatakan seharusnya data pasien tidak bocor ke publik. Sebab, perlindungan negara terhadap warganya terkait penanganan medis virus corona di Indonesia harus juga mencakup perlindungan hak atas privasi.

"Termasuk di dalamnya perlindungan kerahasiaan identitas atau data pribadi pasien penyakit menular tersebut. Sebab, hak atas privasi adalah salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945," ujar Charles kepada wartawan, Selasa (3/3).

Tersebar luasnya data pribadi--misalnya nama lengkap, alamat tinggal, foto, dsb -- pasien corona lewat media sosial dan sebagainya, harus dipandang serius sebagai pelanggaran privasi warga negara. Negara seharusnya bisa melindungi kerahasiaan data pribadi dan menutup ruang sekecil apapun terhadap pelanggaran tersebut.

"Singapura dan Jepang telah memberi contoh bagaimana identitas dan data pribadi pasien corona, termasuk pasien WNI yang ada di dua negara tersebut, terjamin kerahasiaannya. Bahkan, otoritas setempat tidak membuka identitas pasien WNI kepada perwakilan RI sekali pun, tanpa adanya izin lebih dulu dari pasien yang bersangkutan," papar Charles.

Perlindungan data pribadi, utamanya terkait dengan data rekam medis pasien, dalam penyelenggaran layanan kesehatan di Indonesia, sebenarnya sudah cukup banyak pada level UU atau aturan teknis di bawahnya. Namun, regulasi yang ada belum mengatur penuh tentang mekanisme pemulihan bagi pemegang hak (dalam hal ini pasien) atas pelanggaran terhadap perlindungan data pribadinya.

"Dengan kata lain, belum ada pengaturan sanksi atau hukuman, baik secara administratif ataupun pidana, bagi pelanggaran privasi atas riwayat kesehatan pasien tersebut," beber Charles.
Oleh karenanya, RUU Perlindungan Data Pribadi dinilai cukup mendesak. Saat ini tengah RUU itu sedang dibahas Komisi I DPR dan Pemerintah.

"Nantinya akan mengatur sanksi baik administratif maupun pidana, bagi pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi warga negara, termasuk dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. Masukan dari masyarakat luas sangat diharapkan dalam upaya mewujudkan kedaulatan data pribadi setiap warga negara," kata Wakil Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu,
Terlarang Dibuka ke Publik

Sementara itu, Komisi Informasi Publik (KIP) mengingatkan bahwa data penderita Corona terlarang dibuka ke publik. Hal itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Seperti daftar anggota keluarga, profesi, dan tempat kerja yang bersangkutan.

"Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Pengungkapan identitas penderita Corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi," kata Komisioner KIP Arif A Kuswardono dalam siaran pers yang diterima, Selasa.

"Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan atau jika terkait pengisian jabatan publik. Alasan terakhir tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam kasus ini," sambung Arief.

Karena itu, publik dan petugas diimbau menghormati hak tersebut dan tidak membagikan atau menyebarkan informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain. Perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam Pasal 29 g UUD 1945.
Yaitu:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

"Media juga diminta memberitakan secara bijaksana kejadian yang menimpa ibu dan anak tersebut. Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi," papar Arief.

Prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu, ataupun yang sudah kembali ke masyarakat.

"Mari kita berdoa agar saudara-saudara kita tengah menjalani perawatan maupun karantina terkait virus Corona dapat melaluinya dengan baik. Serta secepatnya pulih dan dapat menjalani aktivitas seperti sedia kala," pungkasnya. (detikcom/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru