Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 26 Agustus 2026

Jusuf Kalla Puji Putusan MK Pemilu Serentak

* Berpesan Soal Isu Korupsi
- Senin, 27 Januari 2014 16:02 WIB
355 view
Jusuf Kalla Puji Putusan MK Pemilu Serentak
SIB/Int
Mantan Wapres RI Jusuf Kalla
Jakarta (SIB)- Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memuji putusan Mahkamah Konstitusi yang membuat pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif dan pemilu presiden secara serentak mulai 2019.

"Saya ingat, satu tahun pemerintahan, saya katakan bahwa negeri ini akan benar jika dilaksanakan pemilu secara serentak," kata Jusuf Kalla dalam siaran pers BKPP Partai Golkar di Jakarta, Minggu.

Dengan demikian, menurut JK, pada Pemilu 2019, keberhasilan partai politik akan ditentukan oleh calon presidennya, bukan seperti pada pemilu sebelumnya, keberhasilan calon presiden ditentukan oleh partai politik melalui "presidential threshold" (PT).

Ia juga mengatakan bahwa ide pelaksanaan pemilu serentak, bahkan juga yang mencakup pilkada, sudah direncanakan sejak dirinya masih menjabat sebagai Wakil Presiden RI.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyadi mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) seharusnya juga dilaksanakan serentak jika pemilihan umum presiden dan anggota legislatif dilakukan demikian, guna menghemat biaya penyelenggaraan pemilu di Tanah Air.

"Kalau penyelenggaraan pilkada dilepaskan dari pemilu serentak, pelaksanaan pilkada tidak terkontrol dengan baik serta hubungan kepala daerah yang menang dengan DPRD bersifat transaksional," kata Didik dalam Diskusi Pemilu Serentak Versi MK dan Nasib Pilkada di Jakarta, Minggu.

Jika penyelenggaraan paket pemilu dilaksanakan serentak, mulai dari pilkada kabupaten-kota, provinsi; pemilihan anggota DPRD, DPD dan DPRD; serta pemilihan presiden dan wakil presiden, maka dalam kurun waktu lima tahun hanya dilakukan pemilu sebanyak dua kali.

Namun, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi perihal pemilu serentak yang dilaksanakan mulai 2019 yang dinilainya memberikan dampak inkonstitusional.

Yusril menilai majelis hakim konstitusi yang mengumumkan putusan pemilu serentak dilaksanakan mulai 2019 membuat langkah blunder.

Menurut dia, jika putusan itu berlaku seketika, baru berlaku pada Pemilu 2019 dan seterusnya.

Yusril mempertanyakan keabsahan Pemilu 2014 yang dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pemilu yang inkonstitusional.

JK Berpesan Soal Isu Korupsi
Menyongsong Pemilu yang akan diadakan pada April 2014 ini, politisi senior Partai Golkar, Jusuf Kalla, memberikan materi serta nasihat dalam diklat juru kampanye nasional Golkar 2014. Dalam pidatonya selama 40 menit itu, JK banyak memberikan masukan, diantaranya tentang ideologi dan kasus korupsi yang menimpa partai.

"Partai politik dipilih karena banyak faktor, tapi yang paling penting karena kepercayaan, harapan dan ideologi. Akan tetapi melihat perkembangan politik nasional, dengan semakin menipisnya ideologi dan kepercayaan, maka faktor memberikan harapan merupakan faktor terbesar," ujar JK di hadapan ratusan kader Partai Golkar saat diklat dan penyegaran jurkamnas Golkar 2014 di kantor DPP Golkar, Slipi, Minggu.

Selain membicarakan ideologi partai, JK mengingatkan kader untuk mampu mengelola isu hukum terkait korupsi yang dianggap tak gampang.

"Korupsi akan menurunkan elektabilitas partai yang terkena, seperti contoh yang bisa dilihat di Demokrat dan PKS. Bersih dari korupsi itu pasti, dan yang korup pasti dari partai yang besar.

Risiko partai yang ingin berkuasa akan ada angin kencang, tapi kita berusaha bagaimana terhindar dari hal tersebut," tutur JK yang tampak segar menggunakan batik berwarna kuning ini.

Menurut JK, korupsi tidak hanya memiliki pengaruh di partai-partai besar saja. Semua partai dianggap memiliki potensi untuk melakukan tindak korupsi.

"Namun partai tidak boleh melakukan pembelaan terhadap kader yang terjerat korupsi, tapi tidak pula memperlakukan semena-mena atau membiarkan kader-kader yang korup, sehingga partai harus cermat," jelasnya. (Ant/detikcom/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru