Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 September 2026

MK Tolak Gugatan Pilkada Tapanuli Utara, Kuasa Hukum Paslon Nomor 1 Kecewa

Victor R Ambarita - Rabu, 05 Februari 2025 06:30 WIB
507 view
MK Tolak Gugatan Pilkada Tapanuli Utara, Kuasa Hukum Paslon Nomor 1 Kecewa
Foto: Dok/Humas MK/Bayu
Ranto Sibarani, Kuasa Hukum Pemohon Paslon Satika dan Sarlandy (Kanan) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Selasa (4/2/2025).

Namun, MK menilai dalil-dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa selisih perolehan suara antara pemohon (58.643 suara) dengan Paslon peraih suara terbanyak (105.505 suara) mencapai 46.862 suara atau 28,55 persen.

Sementara itu, ambang batas yang ditetapkan UU Pilkada adalah 1,5 persen dari total suara sah atau setara dengan 2.462 suara. Dengan selisih yang jauh melampaui ketentuan, MK berpendapat tidak perlu melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

"Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," ujar Ridwan Mansyur.
Kecewa

Ranto Sibarani SH, Kuasa Hukum Paslon Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan MK. Menurutnya, Mahkamah seharusnya mengesampingkan Pasal 158 jika terdapat bukti adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, ia menilai MK justru mengabaikan dalil-dalil yang diajukan pemohon.

"Kami kecewa terhadap putusan MK. Dalam berbagai kesempatan, hakim MK termasuk Ketua Suhartoyo dan hakim lainnya menyatakan bahwa MK bukan sekadar 'mahkamah kalkulator', melainkan berwenang memeriksa pelanggaran TSM. Namun, dalam putusan ini, MK justru mengabaikan bukti yang sudah kami ajukan," tegas Ranto ketika diwawancarai Jurnalis SNN usai persidangan di MK.

Ia juga mengkritik keputusan MK yang menganggap perbedaan nama dalam ijazah Deni Parlindungan bukan sebagai masalah hukum yang signifikan. Ranto menilai perubahan nama seharusnya memerlukan penetapan pengadilan, bukan sekadar surat keterangan dari kepala sekolah.

"Kami menemukan bahwa Deni Parlindungan Lumbantoruan sempat mengajukan permohonan penetapan perubahan nama ke Pengadilan Negeri Tarutung menjelang Pilkada, tetapi kemudian mencabutnya. Ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam proses administrasi pencalonan," tambahnya.


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru