Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

MK Tolak Gugatan Pilkada Tapanuli Utara, Kuasa Hukum Paslon Nomor 1 Kecewa

Victor R Ambarita - Rabu, 05 Februari 2025 06:30 WIB
500 view
MK Tolak Gugatan Pilkada Tapanuli Utara, Kuasa Hukum Paslon Nomor 1 Kecewa
Foto: Dok/Humas MK/Bayu
Ranto Sibarani, Kuasa Hukum Pemohon Paslon Satika dan Sarlandy (Kanan) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Selasa (4/2/2025).

Selain itu, ia juga mempertanyakan perubahan jadwal pembacaan putusan sela yang awalnya dijadwalkan pada 11 Februari tetapi dimajukan ke 4 Februari. Menurutnya, perubahan ini menunjukkan inkonsistensi MK dalam menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri.

Lebih lanjut, Ranto mengungkapkan adanya bukti dugaan kecurangan di TPS yang didukung oleh rekaman video. Video tersebut memperlihatkan seorang petugas TPS diduga memindahkan suara dari atas meja ke bawah dan menggantinya dengan suara lain yang telah disiapkan. Bukti ini telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang merekomendasikan agar temuan ini ditindaklanjuti.

"Melihat bukti ini, yang awalnya legowo menerima hasil Pilkada berubah pikiran. Jika kecurangan ini terjadi di banyak TPS, berarti ada indikasi manipulasi hasil suara," jelasnya.

Selain menggugat hasil Pilkada ke MK, pihak pemohon juga telah melaporkan dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka menunggu hasil sidang DKPP untuk menilai profesionalisme KPU dalam menyelenggarakan Pilkada di Tapanuli Utara.

Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil Pilkada Tapanuli Utara dinyatakan sah dan tidak dapat diganggu gugat. Meski demikian, Ranto menegaskan bahwa mereka tetap berjuang untuk mengungkap kebenaran di hadapan publik.

"Keputusan MK final dan mengikat, tapi biarlah masyarakat Tapanuli Utara yang menilai siapa yang benar-benar ingin membangun daerah ini," pungkasnya.

Dengan demikian, hasil Pilkada Tapanuli Utara tetap berlaku sesuai keputusan KPU, dan pasangan pemenang akan melanjutkan proses pemerintahan ke depan.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru