Peringatan Darurat Level 5! Banjir Nagoya 1 Tewas, 41 Luka, 200 Kendaraan Terendam
Jakarta(harianSIB.com)Hujan dengan intensitas ekstrem mengguyur Kota Nagoya pada Selasa sore (8/9/2026), mengubah jalan raya menjadi sungai
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Tapanuli Utara, diantaranya keberpihakan dan ketidaknetralan Penjabat Bupati, Penjabat Sekretaris Daerah, serta Kapolres Tapanuli Utara yang dinilai menguntungkan Paslon lawan.
Selain itu, pemohon juga menggugat keabsahan pencalonan Deni Parlindungan Lumbantoruan sebagai Wakil Bupati karena perbedaan nama pada ijazah dan KTP elektronik.
Ditambah lagi, adanya dugaan penukaran 120 surat suara yang telah dicoblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 04 Desa Simamora, Kecamatan Tarutung.
Sementara itu, ambang batas yang ditetapkan UU Pilkada adalah 1,5 persen dari total suara sah atau setara dengan 2.462 suara. Dengan selisih yang jauh melampaui ketentuan, MK berpendapat tidak perlu melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
"Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," ujar Ridwan Mansyur.
Kecewa
Ranto Sibarani SH, Kuasa Hukum Paslon Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan MK. Menurutnya, Mahkamah seharusnya mengesampingkan Pasal 158 jika terdapat bukti adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, ia menilai MK justru mengabaikan dalil-dalil yang diajukan pemohon.
"Kami kecewa terhadap putusan MK. Dalam berbagai kesempatan, hakim MK termasuk Ketua Suhartoyo dan hakim lainnya menyatakan bahwa MK bukan sekadar 'mahkamah kalkulator', melainkan berwenang memeriksa pelanggaran TSM. Namun, dalam putusan ini, MK justru mengabaikan bukti yang sudah kami ajukan," tegas Ranto ketika diwawancarai Jurnalis SNN usai persidangan di MK.
Ia juga mengkritik keputusan MK yang menganggap perbedaan nama dalam ijazah Deni Parlindungan bukan sebagai masalah hukum yang signifikan. Ranto menilai perubahan nama seharusnya memerlukan penetapan pengadilan, bukan sekadar surat keterangan dari kepala sekolah.
"Kami menemukan bahwa Deni Parlindungan Lumbantoruan sempat mengajukan permohonan penetapan perubahan nama ke Pengadilan Negeri Tarutung menjelang Pilkada, tetapi kemudian mencabutnya. Ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam proses administrasi pencalonan," tambahnya.
Lebih lanjut, Ranto mengungkapkan adanya bukti dugaan kecurangan di TPS yang didukung oleh rekaman video. Video tersebut memperlihatkan seorang petugas TPS diduga memindahkan suara dari atas meja ke bawah dan menggantinya dengan suara lain yang telah disiapkan. Bukti ini telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang merekomendasikan agar temuan ini ditindaklanjuti.
"Melihat bukti ini, yang awalnya legowo menerima hasil Pilkada berubah pikiran. Jika kecurangan ini terjadi di banyak TPS, berarti ada indikasi manipulasi hasil suara," jelasnya.
Selain menggugat hasil Pilkada ke MK, pihak pemohon juga telah melaporkan dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka menunggu hasil sidang DKPP untuk menilai profesionalisme KPU dalam menyelenggarakan Pilkada di Tapanuli Utara.
Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil Pilkada Tapanuli Utara dinyatakan sah dan tidak dapat diganggu gugat. Meski demikian, Ranto menegaskan bahwa mereka tetap berjuang untuk mengungkap kebenaran di hadapan publik.
"Keputusan MK final dan mengikat, tapi biarlah masyarakat Tapanuli Utara yang menilai siapa yang benar-benar ingin membangun daerah ini," pungkasnya.
Dengan demikian, hasil Pilkada Tapanuli Utara tetap berlaku sesuai keputusan KPU, dan pasangan pemenang akan melanjutkan proses pemerintahan ke depan.(*)
Jakarta(harianSIB.com)Hujan dengan intensitas ekstrem mengguyur Kota Nagoya pada Selasa sore (8/9/2026), mengubah jalan raya menjadi sungai
Jakarta(harianSIB.com)Pencarian rombongan wartawan yang hilang saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau memasuki hari kedua pada Rabu (9/9).
Jakarta(harianSIB.com)Tim Penyidik (Tim 9) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi d
Belawan(harianSIB.com)Diguyur hujan deras disertai angin kencang pada Rabu malam (9/9/2026), hingga Kamis dini hari (10/9/2026), kawasan pem
Paris(harianSIB.com)Gelombang panas masih melanda wilayah selatan Prancis pada Senin (7/9/2026) dengan enam wilayah berada dalam status peri
Medan(harianSIB.com)Buah manggis yang merupakan salah satu tanaman buah tua di Provinsi Sumatera Utara kini semakin sulit ditemukan di pasa
Besitang(harianSIB.com)Ratusan kilogram beras, mi instan, minyak goreng, gula, telur dan teh disalurkan PT Mirabilis Tunggal Tualang (MTT) k
Medan(harianSIB.com)Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan menyatakan tidak terdeteksi adanya sebaran a
Medan(harianSIB.com)Anggota DPRD Kota Medan Dr Lily, MBA, MH menyikapi maraknya penggunaan rokok elektronik atau vape yang berpotensi disala
Sibolangit(harianSIB.com)Sinergitas TNI dan Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika kembali dilakukan di wilayah Kecamatan Sibolang
Deliserdang(harianSIB.com)Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang resmi meletakkan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan Rumah Sakit
Medan(harianSIB.com)Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga berkaitan dengan g