Kasus Dugaan Keracunan MBG di Karo, Meriahta Sitepu: Harus Diusut Tuntas, Jangan Hanya Minta Maaf
Medan(harianSIB.com)Anggota Komisi E DPRD Sumut Dr dr Hj Meriahta Sitepu MKM meminta pemerintah tidak berhenti pada permintaan maaf menyusul
Tanjungpinang (harianSIB.com)
Direktur PT Riski Efanti Bersaja, Vivi Efanti, mengakui bertanggung jawab atas gagalnya sebagian kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepulauan Riau (Kepri) berangkat ke Manokwari, Papua Barat, akibat persoalan tiket. Ia memastikan dana yang belum digunakan akan dikembalikan kepada Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri secepatnya.
Vivi menjelaskan, kerja sama penyediaan tiket bermula setelah dirinya mendapat informasi mengenai kegiatan Pesparawi dari seorang pegawai di Sekretariat DPRD Kepri yang kemudian memperkenalkannya kepada panitia. Setelah dipercaya menangani pengadaan tiket, LPPD Kepri mentransfer dana sekitar Rp1,016 miliar pada 7 Mei 2026 untuk pembelian tiket pulang-pergi bagi 68 peserta.
Menurut Vivi, seluruh dana tersebut telah diterimanya sesuai nilai invoice. Selanjutnya, ia mengaku menjalin kerja sama dengan seorang pria berinisial H untuk mengurus penerbitan tiket tanpa sepengetahuan LPPD maupun panitia.
Vivi mengatakan, pada 11 Mei 2026 dirinya menyerahkan dana sebesar Rp700 juta kepada H. Namun, proses penerbitan tiket tidak berjalan sesuai kesepakatan sehingga sebagian kontingen gagal terbang ke Manokwari dan sempat terlantar di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga:Ia menegaskan, keputusan bekerja sama dengan H merupakan inisiatif pribadinya dan tidak melibatkan pihak LPPD maupun panitia. Menurutnya, kedua pihak tidak mengetahui proses pembelian tiket yang dilakukannya.
Meski demikian, Vivi membantah telah menelantarkan para peserta. Ia mengaku telah menyediakan hotel, transportasi, uang makan, hingga tiket kepulangan bagi kontingen yang gagal berangkat.
"Saya memahami kekecewaan mereka karena gagal bertanding, dan saya menerima semua konsekuensi atas kejadian ini," ujarnya.
Vivi juga menyatakan siap bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian pihak travel. Ia berjanji mengembalikan sisa dana tiket yang belum terpakai kepada LPPD Kepri dalam waktu dekat.
Selain itu, Vivi mengaku masih menunggu pengembalian dana dari H. Ia memastikan akan menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan dan nama baik perusahaannya tercemar, meski H disebut telah berjanji mengembalikan uang tersebut pada 28 Juli 2026. (*)
Medan(harianSIB.com)Anggota Komisi E DPRD Sumut Dr dr Hj Meriahta Sitepu MKM meminta pemerintah tidak berhenti pada permintaan maaf menyusul
Batubara(harianSIB.com)Polres Batubara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui kegi
Medan(harianSIB.com)Wagub Sumut Surya melepas pemulangan 74 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Provinsi Sumut yan
Lubukpakam (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Deliserdang menjadikan refleksi 1,5 tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, dr H Asri Lud
Surabaya(harianSIB.com)Jagat media sosial dihebohkan beredarnya rekaman spanduk penolakan pembangunan rumah ibadah di kawasan Jalan Palm Cla
Jakarta(harianSIB.com)Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang dalam penanganan aksi mahasiswa di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026
Medan(harianSIB.com)Hujan deras disertai angin kencang yang mengguyur Kota Medan, Selasa (18/8) sore hingga malam, mengakibatkan sebuah poho
Medan(harianSIB.com)Di tengah mayoritas bursa saham Asia yang bergerak terkoreksi, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) justru mampu bertahan
Medan(harianSIB.com)Sumatera Utara masih mampu menjaga surplus beras hingga Juli 2026. Dinas Pertanian dan Hortikultura Sumut mencatat produ
Tanjungbalai(harianSIB.com)Sat Binmas Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan Police Go To School di SMA Negeri 1 (SMAN 1) Tanjungbalai, Sela
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) menggelar penyuluhan hukum di SMA
(harianSIB.com)Hukum Pidana Nasional saat ini berada dalam masa transisi historis pasca berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang