Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 Juli 2026

Salah Bacakan Putusan PBB, KPU Manokwari Selatan akan Diberi Sanksi

- Kamis, 08 Maret 2018 21:29 WIB
245 view
Salah Bacakan Putusan PBB, KPU Manokwari Selatan akan Diberi Sanksi
Jakarta (SIB) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menegur KPU Manokwari Selatan terkait kesalahan verifikasi Partai Bulan Bintang (PBB). KPU juga akan memberikan sanksi.

"Ya kalau bicara itu kami sudah menegur (KPU Manokwari Selatan) langsung ya, tentu ada sanksi tapi seperti apa ya nanti kita lihat lah," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

Evi mengatakan sanksi yang diberikan tidak hanya di satu waktu. KPU akan mencatat kinerja anggota yang tidak baik dan tidak menutup kemungkinan anggota tersebut tidak kembali direkrut.

"Itu (kinerja) akan menjadi catatan, kita kan memberi sanksi bukan untuk selalu diberikan pada saat itu, tetapi misalnya saya kasih contoh kalau misalnya penyelenggara yang sudah mengetahui ada kesalahan dan tentu untuk ke depannya kita tidak akan merekrut dia lagi," kata Evi.

Menurutnya, KPU juga bisa memberikan rekomendasi sanksi pemecatan terhadap anggota yang melanggar melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, KPU harus terlebih dahulu melihat kinerja atau kesalahan yang diperbuat dan melalui proses pemberhentian sementara.

"Yang memberikan itu kan DKPP, tapi kalau kami menganggap itu memang sudah sangat merugikan dan kesalahan itu seperti apa bobotnya ya nanti kita memintakan (pemecatan) itu untuk diproses. Tapi kan ini tentu melalui proses pemberhentian sementara dulu, jadi kita tidak bisa langsung memberikan pemberhentian," tutur Evi.

Sebelumnya, Ketua KPU Manokwari Selatan mengakui membacakan status belum memenuhi syarat (BMS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk PBB. Dia mengatakan hal ini dilakukan setelah berdiskusi dengan komisioner KPU Provinsi Papua Barat Yotam Senis.

Sedangkan Ketua KPU Provinsi Papua Barat Amus Atkana menyatakan status PBB memenuhi syarat. Namun dalam berita acara yang diterima PBB berstatus TMS. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru