Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 01 Oktober 2026

Jadi Tersangka Korupsi Pasar Rp 22 Miliar, Eks Wali Kota Sibolga Tak Ditahan

Redaksi - Kamis, 01 Oktober 2026 13:10 WIB
196 view
Jadi Tersangka Korupsi Pasar Rp 22 Miliar, Eks Wali Kota Sibolga Tak Ditahan
Tribun Medan/Fredy Santoso
Jamaludin Pohan, mantan Wali Kota Sibolga periode 2021 - 2025, ketika diwawancarai di Polda Sumut, Selasa (10/3/2026) kemarin. Polda Sumut resmi menetapkan Jamaludin sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar ikan modern Sibolga senilai Rp 22 Mili

Medan(harianSIB.com)

Mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025, Jamaludin Pohan, tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga senilai Rp 22 miliar.

Selain Jamaludin, tiga tersangka lain dalam perkara tersebut juga tidak ditahan. Kepolisian hanya mewajibkan keempatnya untuk melapor.

"Tidak dilakukan penahanan. Wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan, Selasa (29/9/2026) dikutip dari kompas.com

Dalam perkara ini, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Selain Jamaludin Pohan, terdapat AS yang diduga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), ISL selaku direktur teknis, serta SP sebagai penyedia jasa, pelaksana proyek, sekaligus pemodal.

SP disebut merupakan adik kandung Jamaludin.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru