Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Kejagung Tahan eks Direktur Keuangan TVRI Terkait Kasus Program Siap Siar

* Mengaku Tak Bisa Duduk, eks Kepala BP Migas Batal Diperiksa
- Kamis, 06 Agustus 2015 16:18 WIB
243 view
Kejagung Tahan eks Direktur Keuangan TVRI Terkait Kasus Program Siap Siar
Jakarta (SIB)- Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Direktur Keuangan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Eddy Machmudi Effendi. Dia ditahan lantaran terlibat kasus dugaan korupsi program siap siar.

"Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka ME untuk 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/8).

Eddy ditetapkan sebagai tersangka menyusul 4 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Eddy sendiri disebut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang keterlibatannya diduga dalam kegiatan pengadaan acara siap siap LPP TVRI tahun anggaran 2012.

Jaksa penyidik dalam perkara ini telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Terakhir, jaksa menetapkan mantan Direktur Program dan Bidang Lembaga Siap Siar (LPP) TVRI Irwan Hendarmin menjadi tersangka menyusul 3 tersangka lain yang telah mendekam di rumah tahanan.

Dalam kasus dengan nilai proyek Rp 47,8 miliar tersebut jaksa penyidik telah menetapkan komedian Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka serta 2 orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI.

Sejauh ini, jaksa masih menunggu penghitungan kerugian negara tetapi kerugian sementara yang diprediksi yaitu Rp 3,6 miliar. Menurut jaksa, PT Media Arts Image memenangkan 3 paket proyek film, sedangkan PT Viandra Production milik Mandra memenangkan 4 paket film.

Kemudian sisa paket film lainnya dimenangkan oleh 6 perusahaan dengan rincian yaitu PT Arum Citra Mandiri sebanyak 1 paket film, PT Kharisma Starvision Plus sebanyak 1 paket film. Kemudian PT Kreasi Imaji Nusantara sebanyak 2 paket film, PT A Man International sebanyak 2 paket film, PT Cipta Mutu Entertainment sebanyak 1 paket film, dan PT Kreasindo Pusaka Nusa sebanyak 1 paket film.

Eks Kepala BP Migas Batal Diperiksa
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono batal diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Kepada penyidik, Priyono mengaku tidak bisa duduk untuk mengikuti pemeriksaan karena ambeien.

"Dia datang tapi mengeluh tidak bisa duduk, ambeien parah katanya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, di Jakarta, Rabu (5/8).
Victor tidak mempermasalahkan batalnya pemeriksaan terhadap Priyono. "Tidak mengganggu penyelidikan, ini kan hanya mengkonfirmasi saja," kata Victor.
Namun demikian, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Priyono pekan depan.

Hingga kasus ini bergulir, Bareskrim masih menetapkan tiga tersangka. Selain Raden Priyono, mantan Deputi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan bos PT TPPI Honggo Wendratno juga dijerat sebagai tersangka.

Namun, hingga kini polisi masih mengalami kendala untuk memeriksa Honggo yang berada di Singapura. Seperti diketahui, Singapura tidak menerapkan ekstradisi terhadap para pelaku kejahatan yang melarikan diri ke negara tersebut.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir polisi mencapai Rp 2 triliun. Namun untuk angka pastinya, Bareskrim Polri sampai saat ini tengah menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru