Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Hentikan Subsidi Parpol yang Tidak Ajukan Calon Kepala Daerah

- Kamis, 13 Agustus 2015 14:30 WIB
354 view
Hentikan Subsidi Parpol yang Tidak Ajukan Calon Kepala Daerah
Jakarta (SIB)- Partai politik (parpol) yang sengaja tidak mengajukan calon kepala harus mendapat sanksi. Selain menggagalkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), hal itu membuktikan parpol gagal mengaderisasi dan menemukan calon-calon pemimpin.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Andar Nubowo mengatakan, ada empat daerah yang calon kepala daerahnya hanya satu. Ini menunjukkan kaderisasi parpol tidak berjalan. Mesin parpol tidak berfungsi mencetak kader-kader berkualitas.

"Dari 240 juta penduduk Indonesia, ada banyak politikus. Masak iya tidak ada yang sanggup menjadi pemimpin daerah," ujarnya, Selasa (11/8).

Andar menyarankan, salah-satu sanksi yang bisa diambil adalah memberhentikan bantuan atau subsidi bagi pengurus parpol di provinsi atau
kabupaten/kota yang sengaja tidak mengajukan calon kepala daerah. "Pemerintah harus menghentikan bantuan kepada parpol yang tidak mampu menjalankan kaderisasi dengan baik, apalagi membuat gelaran pilkada menjadi penuh polemik," ucapnya.

Andar mengatakan, masyarakat harus mengetahui parpol-parpol mana saja yang  tidak mencalonkan kader.  Masyarakat harus memberikan sanksi sosial bagi parpol tersebut.

"Sanksi sosialnya, masyarakat harus menandai parpol mana yang tidak mau ikut pilkada. Nah, parpol itu jangan dipilih dalam Pemilu 2019," ujar Andar.


Hal senada disampaikan pengamat politik Toto Sugiarto. Menurutnya, sanksi pemberhentian pemberian dana parpol merupakan hal tepat. Namun, ini tidak berkaitan dengan pilkada sebab besarnya subsidi yang diberikan kepada parpol dihitung berdasarkan jumlah pemilih dalam pemilu nasional.

Karena itu, Andar melanjutkan, pemerintah mesti terlebih dahulu membuat undang-undang dan hukum yang mengatur hal tersebut. "Sanksi pemberhentian dana parpol saya rasa bagus," ujarnya.

Ia berpendapat, masyarakat juga mesti memberikan sanksi politik atau sosial bagi parpol yang tidak becus menjalankan kaderisasi. "Sanksinya cukup mudah, jangan pilih parpol yang tidak mau mencalonkan kepala daerah dalam Pemilu 2019 nanti. Pasti parpol itu kebakaran jenggot," katanya.

Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menyebutkan, aturan sanksi kepada parpol yang tidak mengajukan calon di pilkada harus jelas sebab penyebab parpol tidak mengajukan calon tidak semata karena kesengajaan. Bisa saja kegagalan mengajukan calon karena parpol kesulitan dalam berkonsolidasi politik.

"Sekarang itu gabungan parpol mau mencalonkan memiliki tata caranya. Ini sebenarnya termasuk pengaruh kondisi partai, seperti masalah perselisihan parpol di daerah," ucap Rambe kepada SH, Jakarta, Selasa.

Menurutnya, beberapa parpol tidak mengusung calon kepala daerah sendiri karena hanya menjadi pendukung di pilkada.  "Contohnya, PPP (Partai Persatuan Pembangunan) banyak tidak mengusung calon hanya menjadi pendukung. Kalau mau mengusung, harus menghitung kursi di DPRD. Kalau tidak ada yang mendukung, tidak bisa juga mengajukan calon," tuturnya.

Rambe menyebutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tidak memberikan waktu panjang dalam masa tambahan pendaftaran calon kepala daerah. Waktu yang singkat tidak memungkinan para parpol berkonsolidasi mengajukan calon kepala daerah.

Anggota Komisi II dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Syarief Abdullah Alkadrie menyatakan, tidak perlu ada sanksi bagi parpol yang tidak mengajukan calon kepala daerah. Menurutnya, parpol tidak punya kewajiban mengusung calon kepala daerah.

"Mereka (parpol-red) harus berkoalisi untuk mengusung calon. Ya, kalau koalisi tidak tercapai, tidak mengusung juga," ujar Syarief.

Sekretaris Fraksi Nasdem DPR ini mengatakan, parpol punya perhitungan sendiri dalam mengusung calon kepala daerah. Parpol juga mengalkulasikan tingkat  kepuasan masyarakat terhadap calon yang hendak diusung. Ia berpendapat, pemberian sanksi kepada parpol merupakan keputusan yang tidak masuk akal. "Kalau hanya satu calon dan tidak ada yang berani melawan calon itu, sudah proses demokrasi. Demokrasi itu tidak harus dipilih lang-sung oleh masyarakat. Kalau prosesnya sudah berjalan berarti demokrasi sudah dilakukan," tuturnya.

Sebelumnya, KPU memutuskan menunda pilkada serentak di empat daerah karena tidak ada penambahan pasangan calon hingga periode pendaftaran gelombang ketiga berakhir. Pada konferensi pers di Jakarta, Selasa, KPU menyebutkan, empat daerah yang ditunda tersebut adalah Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, dan Kabupaten Tasikmalaya.

"Di empat daerah tersebut tidak ada pasangan calon tambahan. Memang ada yang sempat datang ke kantor KPU di daerah-daerah tersebut, tapi tidak masuk klasifikasi pendaftaran," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12/2015, empat daerah tersebut akan mengikuti pilkada serentak periode berikutnya yaitu pada Februari 2017. (SH/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru