Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Eks Pimpinan BRI Divonis 3 Tahun Penjara Atas Penggelapan 59 Kg Emas

- Selasa, 11 Maret 2014 18:39 WIB
302 view
 Eks Pimpinan BRI Divonis 3 Tahun Penjara Atas Penggelapan 59 Kg Emas
Jakarta (SIB)- Mantan Wakil Pimpinan Wilayah (Wapimwil) BRI Jakarta II Rachman Arif akhirnya menjalani sidang putusan atas kasus penggelapan emas 59 kg milik nasabah Ratna Dewi. Sidang ini sempat tertunda beberapa kali dengan alasan terdakwa sakit jantung.

Sebelum persidangan dimulai, Rachman yang mengenakan kemeja lengan pendek warna putih tersebut duduk di ruang tunggu PN Jaksel. Pria yang telah mendekam di Lapas Cipinang ini tampak berpikir keras. Sesekali ia mengerutkan dahinya.

Sidang dimulai pukul 15.00 WIB. Hakim Ketua Suwanto membacakan putusan yang berisi penetapan bersalah pada Rachman.

"Menetapkan bersalah dengan dakwaan pasal 49 ayat 2 huruf B UU No 10 tahun 1998, tentang pemberian kredit yang harus berlandaskan prinsip kehati-hatian. Terdakwa terbukti bersalah dengan pengenaan pasal 263 karena pemalsuan surat berita acara pemeriksaan emas," kata Suwanto di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (10/3/2014).

Rachman dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan serta biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Atas putusan tersebut, Rachman akan mengajukan banding. "Terimakasih, persidangan ini sudah berlangsung dengan baik. Kami menyatakan banding," kata Rachman.

Sebelumnya PN Jaksel telah menetapkan bersalah pada terdakwa lain, Junior Account Officer BRI Wilayah Jakarta 2 Agus Murdianto pada Senin (3/3) lalu.


Ia dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp 500 miliar serta subsider 6 bulan. Pada hari yang sama, terdakwa 3 mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta 2, Rotua Anastasia Sinaga. Rotua dihukum 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar dengan hukuman subsider 3 bulan.(detikcom/d)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru