Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Tak Capai Kesepakatan, Mediasi Pelepasan Lahan Eks HGU PTPN IV di Labura Berakhir Buntu

Firdaus Peranginangin - Jumat, 01 Mei 2026 14:10 WIB
95 view
Tak Capai Kesepakatan, Mediasi Pelepasan Lahan Eks HGU PTPN IV di Labura Berakhir Buntu
Foto harianSIB.com/Firdaus Peranginangin
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga merasa geram setelah upaya mediasi pelepasan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV di Kec Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menemui jalan buntu, Jumat (1/5/2026).

Medan (harianSIB.com)

Komisi A DPRD Sumut dibuat geram setelah upaya mediasi pelepasan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV di wilayah Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menemui jalan buntu, karena tidak ada kata sepakat dengan pihak manajemen perkebunan tersebut.

Padahal, tambah Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga yang memimpin rombongan kunjungan kerja Komisi tersebut, lahan yang akan digunakan untuk membangun gedung Sekolah Rakyat (SR), salah satu program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto ini sudah berakhir HGU-nya, tapi masih dikuasai PTPN IV dengan perkebunan sawit dan karet.

"Namun hingga kini proses pelepasan lahan tak kunjung tuntas. Padahal statusnya eks HGU milik BUMN yang seharusnya lebih mudah diselesaikan. Kalau terus dihambat, sama saja menghambat program pemerintah," tegas Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Jumat (1/5/2026), usai kunjungan kerja ke Pemkab Labura.

Menurut Sekretaris DPW PKB Sumut ini, program Sekolah Rakyat sangat dinantikan masyarakat kecil, terutama kelompok desil 1 dan 2 atau kategori miskin ekstrem serta miskin. Program ini dinilai menjadi solusi nyata bagi mereka untuk mendapatkan pendidikan layak.

Baca Juga:
"Seluruh kebutuhan siswa ditanggung negara melalui Kementerian Sosial. Mulai dari perlengkapan sekolah, biaya pendidikan, hingga akomodasi. Bahkan keluarga siswa juga akan menerima bantuan sosial," ujarnya.

Dalam upaya penyelesaian persoalan ini, Komisi A DPRD Sumut turut mengundang Pemkab Labura, BPN Labuhanbatu, PTPN IV Regional I, Kementerian Sosial, kantor perizinan Labura, serta unsur Komisi A DPRD Sumut.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Gugatan LSM Gatwamtra Atas Pengalihan Hak Tanah Eks HGU PTPN 2 Disidangkan di PN Medan
Meneg BUMN Hapus-Bukukan 2.216 Ha Lahan Eks HGU PTPN II
Ketua DPRDSU Minta Presiden Ambil-alih Penyelesaian Tanah Eks HGU PTPN II
komentar
beritaTerbaru