Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Pasangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Humbahas Ir Harry Marbun/ Momento Sihombing Gugat KPU

* KPU Humbahas : Akan Diselesaikan Melalui Jalur Khusus
- Sabtu, 22 Agustus 2015 14:44 WIB
2.427 view
Pasangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Humbahas Ir Harry Marbun/ Momento Sihombing Gugat KPU
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Harry Marbun dan Momento M Sihombing.
Jakarta (SIB)- Pasangan bakal calon (paslon) Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Ir Harry Marbun-Momento Nixon M Sihombing secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Humbahas  di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta.

Gugatan dilakukan karena KPU Humbahas diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, bahkan ditengarai melakukan tindakan atau perbuatan yang sistematis dan sengaja menggagalkan  paslon Harry Marbun- Momento Sihombing sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.Humbang Hasundutan.

Laporan pertama atau pengaduan  disampaikan  hari  Selasa (4/08) lalu melalui tim pengacara, dan kemudian disusul dengan pemasukan gugatan perkara disertai  kelengkapan berkas, dan bukti-bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan  KPU Humbahas di DKPP, Jakarta  Jumat (14/08).

Kores Tambunan, SH, koordinator tim pengacara  Ir Harry Marbun, MSc-Momento Nixon M Sihombing mengemukakan gugatan diajukan karena  ada dugaan terjadi  pelanggaran kode etik , yang tujuannya  dengan sengaja dan sistematis menggagalkan paslon Harry-Momento sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015".

Menurut Kores Tambunan,  paslon Ir Harry Marbun, MSc-Momento Nixon M Sihombing telah mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Tahun 2015 kepada KPU Humbahas pada hari Selasa ( 28/7/15), sesuai bukti tanda terima berkas pendaftaran  Nomor : 1234/KPU/002.434857/VII/2015 tertanggal 26 Juli 2015 yang ditandatangani  Leonard Pasaribu SPd selaku Ketua KPU Humbahas.

Berkas yang diterima  KPU Humbahas (Teradu)  terdiri dari  29 berkas lampiran dan diusung   Partai Golkar dengan mengisi Formulir Model B-KWK-KPU-Partai Politik serta melampirkan surat dukungan dari partai politik (Golkar) dengan perolehan 6 kursi (24% dari 25 kursi jumlah DPRD Humbang Hasundutan).
Dengan demikian  persyaratan minimal 20% bagi parpol pengusung sudah terpenuhi sesuai  ketentuan yang berlaku.

Tetapi, kata Kores Tambunan,  pada  hari Rabu (29/7),  KPU Humbahas berdasarkan surat No 1244/KPU- Kab/002.434857/VII/2015 yang ditandatangani Kosmas Manalu ST, mengatasnamakan Ketua KPU Humbahas  mengirim surat tanpa berita acara kepada Ketua Partai Golkar versi Aburizal Bakri Kabupaten Humbang Hasundutan dan paslon Harry-Momento perihal penolakan pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Isi surat tersebut, menolak pendaftaran Harry-Momento karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 36 dan pasal 42 A PKPU Nomor 12 Tahun 2015.

Kores Tambunan berpendapat, penolakan pendaftaran pengadu sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas  berdasarkan ketentuan pasal 36 dan pasal 42 A PKPU Nomor 12 Tahun 2015 jelas melanggar ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Sebab dengan diterimanya berkas persyaratan paslon tersebut , secara hukum pengadu telah resmi terdaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbahas Tahun 2015 sejak 28 Juli 2015.

Kores Tambunan mengatakan, kuat dugaan selain KPU Humbahas  (Teradu) melakukan pelanggaran kode etik juga termasuk kuat dugaan  adanya perencanaan secara terstruktur dan sistematis untuk menggagalkan Harry-Momento sebagai peserta paslon.

Sebab, ternyata komisioner KPU Humbahas  tidak melakukan penelitian dan verifikasi serta klarifikasi terhadap partai pengusung pengadu sehingga tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. 

Maka kepada majelis hakim DKPP, Kores Tambunan memohon agar mengabulkan pengaduan paslon Hary-Momento, dan sebaliknya menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada para teradu,  memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatra Utara atau KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap keputusan KPU Humbahas dan memerintahkan KPU Humbahas mengikutsertakan Pengadu sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2015.

JALUR KHUSUS


Sementara itu Ketua KPU Humbahas, Leonard Pasaribu, ketika ditanyai SIB, Jumat, (21/8) sore, mengatakan sudah mengetahui gugatan tersebut, namun tidak mengetahui pasal apa yang telah dilanggar pihaknya sebagai penyelenggara pemilu.

Dirinya yang mengaku baru saja menerima berkas pengaduan itu dan akan mempelajari serta konsultasi dengan KPU Provinsi. “Saya baru saja menerima berkas pengaduan ini, dan bahkan belum sempat saya baca. Ini akan saya pelajari terlebih dulu dan besok, Sabtu (22/8) kita akan segera konsultasi dengan KPU Provinsi,” kata Leonard.

Dijelaskan, KPU Humbahas yang kini menerima 2 berkas pengaduan dari dua paslon Bupati/Wakil Bupati Humbahas dan saling mengklaim bahwa masing-masing  didukung Partai Golkar dari kepengurusan dua kubu yakni versi Munas Bali serta versi Munas Ancol. Komisioner KPU itu menambahkan pasangan pertama Palbert Siboro-Hendri Sihombing melalui proses sidang Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan) kemudian pasangan Harry Marbun-Momento Nixon M Sihombing melalui gugatannya ke DKPP.

“Kalaupun mereka mengadukan kami, itu hak mereka. Kedua paslon itu saling membuat pengaduan, ada melalui sidang Panwaslih, dan ada ke DKPP. Tapi kita semua tahu, bahkan masyarakat juga tahu dalam peraturan partai yang bersengketa harus mengusung satu pasangan calon. Kami sebagai penyelenggara pemilu tidak mungkin menerima kedua paslon itu. Mereka sama-sama mengklaim memiliki dukungan dari Golkar. Jadi, siapa yang benar kita tidak tahu,” jelas Leonard.

Persoalan itu menurut Leonard, akan diselesaikan melalui jalur khusus mengingat singkatnya waktu yang dimiliki pihaknya melakukan proses tahapan pemilu, yakni pada tanggal 24 Agustus sebagai pengumuman penetapan calon Bupati/Wakil Bupati Humbahas. (G01/Dik-ERP/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru