Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Pakar Lembaga Negara Harus Bersinergi

- Sabtu, 29 Agustus 2015 14:18 WIB
303 view
Pakar Lembaga Negara Harus Bersinergi
Jakarta (SIB)- Pakar Sosiologi Hukum dari Universitas Gadjah Mada,Nur Hasan Ismail mengatakan  sesungguhnya dalam kondisi  transisi otoriter ke demokrasi, merupakan hal yang wajar  terbentuk lembaga-lembaga baru yang dipersiapkan untuk mendukung sistem demokrasi seperti halnya  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Supaya lebih bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan masyarakat, sangat  diperlukan sinergitas antara lembaga-lembaga lama dan yang baru.
 
"Demi  tercapainya tujuan demokrasi, sinergitas antar lembaga terutama antara lembaga lama dan yang baru memang sangat penting. Namun sayangnya hal itu belum terjadi di Indonesia, karena lembaga lama dan baru, banyak yang  tidak mampu bersinergi.  KPK, misalnya  belum mampu bersinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," ujar Nur Hasan kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (20/8). 

Yang terjadi, justru sebaliknya, banyak pihak  cenderung mendukung  lembaga baru dan memojokkan lembaga  lama. Bahkan, para pengamat, aktivis  maupun LSM lebih  terkesan   memperhatikan dan membela lembaga baru seperti KPK. 

Menurut Nur Hasan,  setiap kali ada kritik atau komentar terkait KPK yang negatif  selalu dikaitkan dengan pembubaran KPK, pelemahan KPK. Padahal kritik itu baik untuk mengontrol agar semua berjalan dalam koridor yang ada. Kritik tidak dianggap sebagai satu kontrol agar bisa berjalan efisien dalam menjalankan fungsinya. Sementara ada psikologi politik juga, yang tua tidak mau diremehkan oleh yang muda," tambahnya.

KPK menurutnya sebagai lembaga tidak mungkin bisa menjalankan fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi kalau masih menggunakan pola yang saat ini digunakan. KPK harus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan kalau mau pemberantasan korupsi berjalan efektif. "Kalau tanpa kejaksaan dan Polri, KPK tidak akan mampu," tegasnya.

Di tempat yang sama Ketua Umum Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Fadli Nasution mengatakan keberadaan KPK sebenarnya melanggar UU KUHP karena tugas penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan yang ada di satu lembaga. Dia pun mengingatkan ketidakefektifan KPK karena anggaran negara yang digunakan tidak sebanding dengan anggaran negara yang diselamatkan. "Kalau sudah 13 tahun, apakah polisi dan jaksa tetap dianggap tidak mampu memberantas korupsi?," tanyanya.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam, Poltak Oloan Harahap melihat KPK yang diberi tugas untuk memberantas korupsi tapi para pimpinannya justru tersangkut kasus hukum. Kinerja KPK juga menurutnya bertolak belakang dengan harapan masyarakat karena kasus-kasus besar tidak pernah ditindaklanjuti KPK. Besarnya anggaran yang digunakan menurutnya juga seharusnya sesuai dengan pengembalian uang negara.

"Selain itu KPK juga memiliki masalah transparansi, padahal sebagai lembaga negara yang dibiayai oleh negara, KPK harus transparan.Masyarakat berhak tahu berapa anggaran dan untuk apa anggaran itu digunakan," tegasnya.

Terakhir dirinya pun mengingatakan Presiden Jokowi jika ingin menyelamatkan bangsa ini disaat krisis seperti saat ini untuk meninjau kembali keberadaan lembaga-lembaga yang tidak memiliki fungsi yang jelas karena hanya menghamburkan uang negara saja. "Sekarang ini banyak lembaga negara yang memiliki fungsi yang tumpang tindih. Ini harus dibereskan. Jokowi juga harus ingat agar lembaga negara tidak jadi alat politik, seperti Samad yang sempat ingin menjadi cawapres," tandasnya. (G01/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru