Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Bank Diminta Waspadai Rekening Teroris

- Kamis, 17 September 2015 14:21 WIB
187 view
Bank Diminta Waspadai Rekening Teroris
Jakarta (SIB)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan  Surat Edaran mengenai penyederhanaan pembukaan rekening valas oleh perorangan warga negara asing (WNA).

Surat Edaran bernomor S-246/S.01/2015 tertanggal 15 September 2015, ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad sudah dikirimkan kepada seluruh Direksi Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Usaha Dalam Valas.

Meski memberi kemudahan, Muliaman dalam surat edarannya menegaskan perbankan agar tetap menerapkan dan berlandaskan Pasal 15, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum. 

"Bank tetap melakukan customer due deligence (CDD) terhadap setiap calon nasabah WNA," kata Muliaman dalam surat edaran yang diterima,  Rabu (16/9).

Dalam melakukan CDD, bank  memastikan calon nasabah perorangan warga negara asing tidak tercantum dalam sanction list yang dikeluarkan organisasi internasional.

Selain itu, tidak tercantum dalam daftar teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh Kapolri.

Calon nasabah juga tidak berasal dari negara asing yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).

Muliaman menegaskan jika kemudahan aturan tidak ditaati, Bank  melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang berlaku termasuk mengenai kewajiban pemantauan dan pelaporan. (SH/h)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru