Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Mendes: Kawal Penggunaan Anggaran, Pendamping Dana Desa Siap Diluncurkan Lagi

- Kamis, 17 September 2015 15:03 WIB
255 view
Mendes: Kawal Penggunaan Anggaran, Pendamping Dana Desa Siap Diluncurkan Lagi
Jakarta (SIB)- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam waktu dekat akan segera mengumumkan pendamping aparatur desa dalam menggunakan dana desa. Pendamping ini agar ada pengawasan terhadap kepala daerah atau kepala desa dalam penggunaan anggaran.

"Nanti 1 Oktober sudah selesai perekrutan itu. Saat itu juga siap diluncurkan pendamping desa yang sudah direkrut. Jadi 1 Oktober sudah kita launching," kata Marwan saat rapat kerja dengan Komisi V di Gedung K2, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

Dia mengatakan dalam penentuan pendamping desa ini dilakukan dengan proses seleksi ketat terhadap calon-calonnya. Selain pengalaman, calon kader yang menjadi pendamping desa ini mesti punya keahlian khusus. Hal ini yang diharapkan memberikan bantuan terhadap kepala desa.

"Ini yang untuk memberikan pengawasan, dikawal. Ini agar penyerapan anggaran berjalan baik dan nggak timbulkan masalah hukum," sebutnya.

Kemudian, sebelumnya penentuan pendamping desa waktunya mundur karena pihak Kementerian Keuangan baru setuju satuan biaya khusus, sepekan lalu.

"Kenapa lama karena menunggu SBK (Satuan Biaya Khusus) Menteri Keuangan yang baru turun minggu lalu. Makanya, kami belum bisa menentukan, karena sepanjang Menkeu belum menentukan satuan biaya khususnya gajinya, jumlahnya berapa?" tutur politisi PKB itu.

Adapun pendamping aparatur desa ini punya peranan membantu melakukan penyusunan keuangan dana desa. Pendamping ini menyesuaikan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengharuskan ada pendamping dalam pengelolaan dana desa.

Para pendamping ini yang seperti sebelumnya diwajibkan membantu aparat desa dalam menyusun laporan keuangan serta penggunaan dana desa agar mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Ada empat tingkatan dalam pendamping aparatur desa ini yaitu masing-masing ada di tingkat nasional dan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa. (detikcom/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru