Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Dana Bansos dan Desa Rentan Diselewengkan di Pilkada Serentak 2015

- Senin, 21 September 2015 15:44 WIB
326 view
Dana Bansos dan Desa Rentan Diselewengkan di Pilkada Serentak 2015
Jakarta (SIB)- Manajer Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Apung Widadi mengungkapkan bahwa dana desa dan dana bantuan sosial rentang diselewengkan dalam pilkada serentak 2015.

Menurut Apung, penggunaan dana desa dan dana Bansos akan membuka peluang petahana atau incumbent terpilih kembali.

"Dana desa dan dana Bansos rentan diselewengkan oleh petahana dalam pilkada  serentak 2015 sehingga peluang mereka terpilih lagi besar," kata Apung di Jakarta, Selasa(15/9).

Fitra, kata Apung menemukan setidaknya 166 petahana dari 9 provinsi dan 260 kota atau kabupaten dengan partai politik (Parpol) pendukung dan independen. Dia kemudian merinci, untuk wilayah Kalimantan, petahana dengan parpol pendukung dari Demokrat ditemukan sebanyak 17 persen, Gerindra 13 persen, PDIP 11 persen dan sisanya dari Parpol lainnya.

Begitu juga di wilayah Sumatera, Petahana dengan parpol pendukung dari Nasional Demokrat 14 persen, PDIP 13 persen dan Demokrat 12 persen. Sulawesi-Gorontalo petahana dari PDIP 18 persen, PAN 15 persen, Hanura 15 persen dan Demokrat 13 persen. Di wilayah Bali, petahana dari partai pengusung PDIP sebanyak 18 persen, Nasdem 16 persen, Gerindra 11 persen, dan Demokrat 11 persen.

Sedangkan wilayah Papua dan Indonesia Timur, petahana dari Parpol Golkar, Demokrat, Gerindra, Nasdem, Hanura, masing-masing mendapat dukungan sebesar 10 persen dan PAN 9 persen.

"Dari data itu, Koalisi penguasa masih sangat dominan di wilayah petahana," kata Apung.

Berdasarkan data yang dirilis FITRA, kata Apung ada sekitar Rp 1,3 triliun dana bansos di wilayah petahana berpotensi diselewengkan. Berdasarkan pemetaan wilayah, dana bansos di wilayah petahana terbesar berada di wilayah Sumatera sebesar Rp 488 miliar, menyusul Jawa-Bali sebesar Rp 349 miliar, Kalimantan sebesar Rp 143 miliar, Papua dan Indonesia Timur sebesar Rp 104 miliar dan Sulawesi sebesar Rp 36 miliar.

"Petahana umumnya melakukan politisasi anggaran dengan menyamarkan pemanfaatan dana publik sehingga menjadi kebijakan atau program populis yang memiliki dasar hukum dan tidak mudah dituding sebagai penyalahgunaan kekuasaan ataupun pelanggaran pemilu," jelas Apung.

"Penggunaan dana publik kerap dilakukan oleh kandidat petahana yang memiliki otoritas untuk mendesain, mengalokasikan serta mendistribusikan sumberdaya tersebut dengan tujuan kampanye dan memperluas basis politik mereka," tambahnya.

Apung juga mengungkapkan bahwa dana desa senilai Rp 3,6 triliun berpotensi di disalahgunakan dalam pilkada serentak 2015. Petahana, katanya dapat dengan mudah melakukan politisasi terhadap dana desa untuk pemenangannya dalam pilkada.

"Dana desa berpotensi menjadi komoditas baru untuk politisasi anggaran saat Pilkada. Sehingga Pencairan Dana Desa Rawan dipolitisasi. Masyarakat hanya tahu dana tersebut berasal dari Bupati atau Walikota, padahal dana tersebut dari APBN," ungkapnya.

Berdasarkan data Fitra, dana desa di wilayah petahana yang terbesar berada di Jawa-Bali yang mencapai Rp 1,2 triliun, lalu Sumatera sebesar Rp 1 triliun, Papua dan Indonesia Timur sebesar Rp 596 miliar, Kalimantan Rp 285 miliar dan Sulawesi sebesar Rp 284 miliar.

Sementara Sekretaris Jenderal Fitra Yenny Sucipto menyatakan selama proses menjelang Pilkada Serentak 2015, Fitra telah mendapatkan laporan dari daerah terkait adanya peningkatan dana bansos di daerah dan lambatnya pencairan dana desa oleh penguasa yang maju kembali dalam Pilkada atau Petahana.
Dengan Ancaman Politisasi Dana Bansos dan Dana Desa yang masih ada, Yenny disinyalir banyak petahana akan terpilih kembali.

"Kita harus akui sistem Pengawasan Pemilu yaitu Bawaslu dan Mendagri belum mengantisipasi politisasi anggaran dalam Pilkada," tandasnya.

Karena itu, Fitra, kata Yenny merekomendasikan agar petahana yang terbukti agar segera dianulir dalam kontestasi. Selain itu, katanya sanksi yang tegas harus dipraktekkan dalam politisasi anggaran, bukan hanya pada PNS atau politisasi birokrasi yang mendukung calon tertentu.

"Bawaslu dan Kemdagri harus mengawasi secara detail dan terus menerus politisasi anggaran publik ini serta harus ada proses hukum terhadap penyimpangan anggaran saat Pilkada," tegasnya.

Fitra, katanya akan membuka Posko Pengawasan Penyelewengan Dana Bansos dan Dana Desa menjelang dan saat Pilkada Serentak.

"Kami juga akan melakukan pemantauan politisasi anggaran oleh Petahana di 15 Provinsi melalui Mitra kami Simpul Jaringan Fitra di daerah," tambah Yenny. (SP/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru