Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

KY Bidik Ketua Pengadilan yang Jadi Timses Calon Gubernur

- Selasa, 22 September 2015 15:30 WIB
176 view
KY Bidik Ketua Pengadilan yang Jadi Timses Calon Gubernur
Jakarta  (SIB)- Komisi Yudisial (KY) membidik ketua pengadilan yang terlibat menjadi tim sukses (timses) calon gubernur di Pilkada serentak 2015 ini. Keterlibatan ini dinilai pelanggaran serius karena hakim dilarang keras berpolitik praktis.

"KY mengingatkan hakim jelang pilkada serentak untuk tetap independen," kata pimpinan KY, Imam Anshori Saleh , Senin (21/9).

Salah satu ketua pengadilan tersebut adalah seorang Ketua Pengadilan Tinggi atau setara dengan gubernur. Selain itu, KY juga telah menerima informasi ada seorang ketua pengadilan di Kepulauan Riau yang ikut mendukung salah satu kandidat dengan berkedok organisasi kemasyarakatan.

"Ada dua prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KPPH) yang dilanggar. Pertama prinsip tentang berperilaku arif dan bijaksana," ujar Imam.

Dalam kasus ini, si ketua pengadilan agama itu menghadiri jamuan makan malam dengan seorang kandidat calon gubernur pada Rabu (16/9) lalu. Perwakilan organisasi kemasyarakatan itu, termasuk si ketua pengadilan, bergabung menjadi relawan dan menyatakan dukungan penuh terhadap calon gubernur tersebut.

"Dalam penerapannya, pada poin 3.3 disebutkan hakim tidak boleh menjadi pengurus atau anggota parpol atau secara terbuka memberikan dukungan terhadap salah satu parpol atau terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan persangkaan  mendukung salah satu parpol," beber Imam.

Pelanggaran tersebut ini bukannya tanpa alasan. Sebab hakim harus benar-benar bersifat adil sehingga keterlibatan dalam politik praktis bisa imparsialitasnya terganggu ketika ia mengadili para pihak tersebut di kemudian hari.

"Hal ini juga melanggar prinsip bertanggung jawab, penerapannya hakim dilarang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak ketiga," pungkasnya.(detikcom/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru