Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

PNS KPP Jaktim Dipenjara 3 Tahun karena Nilep Uang Pajak Rp 1,3 Miliar

- Selasa, 22 September 2015 15:38 WIB
299 view
PNS KPP Jaktim Dipenjara 3 Tahun karena Nilep Uang Pajak Rp 1,3 Miliar
Jakarta (SIB)- PNS Ditjen Pajak KPP Madya Jakarta Timur (Jaktim) Totok Mulyanto (44) dihukum 3 tahun penjara karena nilep uang pajak Rp 1,1 miliar. Modusnya yaitu dengan membuat faktur pajak fikif yang dilakukan kurun 2013 hingga pertengahan 2014 lalu.

Totok merupakan account representative dengan tugas melakukan pengawasan atas kepatuhan beberapa wajib pajak yang terdaftar di kantornya. Selain itu ia juga bertugas membantu wajib pajak dalam membuat konsep SPT Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam menjalankan aksinya, Totok dibantu rekannya, Wawan, mantan petugas cleaning service di kantor tersebut. Peran Wawan yaitu mencari calon wajib pajak yang akan membayar pajak ke kantor tersebut.

Pertengahan 2013 datang seorang wajib pajak sebuah CV kontraktor listrik. Lalu Wawan menawari jasa apakah mau dibantu atau tidak. Pihak CV lalu menerima tawaran tersebut dan Wawan memberikan faktur pajak fiktif ke CV tersebut. Setelah diisi lalu faktur pajak fiktif ini diberikan ke Totok dan selanjutnya Totok akan membuat laporan pajak telah selesai prosesnya. Setiap kali transaksi, Wawan mendapat imbalan sejumlah uang dari Rp 2 juta hingga Rp 10 juta.

Aksi ini terus terulang berkali-kali hingga aksi Totok tercium atasannya. Direktorat Penyidik Pajak lalu menelusuri kejanggalan laporan penerimaan pajak dan dibekuklah Wawan dan Totok. Berdasarkan perhitungan Ditjen Pajak, kerugian negara akibat faktur pajak tersebut pada tahun 2013 sebesar Rp 939 juta dan satu semester I 2014 sebesar Rp 441 juta. Mereka lalu diadili secara terpisah dengan delik melakukan kejahatan perpajakan.

"Seingat saya Wawan mempunyai beberapa wajib pajak yang dibantu pelaporan SPT-nya. Saya tidak tahu di mana Wawan membuat faktur pajak tersebut," ujar Totok dalam kesaksiannya sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9).

Atas perbuatan tersebut, Totok lalu dituntut 4,5 tahun penjara dan denda dua kali dari nilai uang pajak yang diselewengkan. Atas tuntutan itu, PN Jaktim menjatuhkan hukuman lebih ringan.

"Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp 2x Rp 1,3 miliar atau sebesar Rp 2,7 miliar. Bila tidak dibayar diganti denda Rp 3 miliar," putus majelis PN Jaktim pada 9 Februari 2015 lalu. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru