Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Artidjo Alkostar dkk Penjarakan Bos PT Godang Tua Jaya 1 Tahun

- Selasa, 10 November 2015 14:57 WIB
332 view
Artidjo Alkostar dkk Penjarakan Bos PT Godang Tua Jaya 1 Tahun
Jakarta (SIB)- Mahkamah Agung (MA) menghukum Vice Managing Direktur PT Godang Tua Jaya, Lumban Toruan, selama 1 tahun penjara. PT Godang Tua Jaya merupakan pengelola sampah Jakarta di Bekasi sejak 2008 lalu.

Kasus yang melilit Lumban Toruan adalah soal kasus kencing BBM. Modusnya yaitu sebuah truk nopol N 1234 OI yang membawa sampah dari Jakarta membeli solar bersubsidi di SPBU di Cileungsi, Bogor. Setelah terisi, truk itu kencing di suatu tempat di dekat TPST Bantar Gebang. Hal ini dilakukan berkali-kali hingga tercium aparat Polda Metro Jaya. Lalu tim polisi menyidik kasus iniĀ  dan menemukan sebanyak 256 dirigen atau sekitar 5 ton liter solar. Atas temuan ini, Polda memproses Lumban secara hukum dan membawanya ke pengadilan.

Di pengadilan, jaksa mendakwa Lumban melakukan perbuatan yang dilarang oleh Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna BBM untuk Pelayanan Umum. Dalam peraturan itu, pemakai BBM bersubsidi untuk layanan umum hanyalah krematorium, panti asuhan, panti jompo, rumah sakit dan puskesmas. Namun pada kenyataannya, PT Godang Tua tetap memakai BBM bersubsidi,

Padahal PT Godang Tua bukanlah pihak yang dibolehkan memakai BBM bersubsidi. Hal ini melanggar Pasal 53 huruf C UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pada 7 Januari 2013, jaksa menuntut Lumban dengan hukuman 9 bulan penjara. Tapi siapa nyana, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi membebaskan Lumban dari semua dakwaan. Tidak terima, jaksa lalu mengajukan kasasi. Siapa sangka, MA menjatuhkan hukuman di atas tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Drs LF Lumban Toruan dengan pidana penjara selama 1 tahun," demikian lansir website MA, Senin (9/11).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Sri Murwahyuni dan hakim agung Prof Dr Surya Jaya. Ketiganya meyakini Lumban bersalah melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan sesuai UU Minyak dan Gas Bumi.

"Menjatuhkan pidana denda Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan," putus majelis pada 2 Maret lalu.
Majelis kasasi juga memutuskan truk bernopol N 1234 OI dan 5 ton solar dirampas untuk negara. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru