Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

DPD RI Ingatkan Pemerintah Jalankan Amanat Undang - Undang

- Jumat, 13 November 2015 15:00 WIB
264 view
DPD RI Ingatkan Pemerintah Jalankan Amanat Undang - Undang
Jakarta (SIB)- Pemerintah diharapkan segera membentuk lembaga pangan, sesuai dengan amanat undang-undang.

Hal ini disampaikan  Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba saat konferensi pers bersama Anggota DPD RI Dailami Firdaus terkait belum dibentuknya badan pangan oleh pemerintah di gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Rabu (11/11).

Parlindungan mengatakan,  pasal 125 sampai dengan 128 UU No. 18 Tahun 2012, mengamanatkan pembentukan kelembagaan pangan.Pembentukan lembaga ini paling lama 3 tahun sejak UU No. 18 Tahun 2012 diundangkan, yaitu sebelum 16 November 2015.

Lembaga ini, katanya, bertugas untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian  dan ketahanan pangan nasional. Mengingat batas waktu yang diamanatkan dalam UU tersebut tinggal beberapa hari, pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang kelembagaan pemerintah bidang pangan.

Menurutnya,Kementerian Pertanian telah mengusulkan lembaga tersebut dengan nama Badan Pangan Nasional (BPN). Mencermati rancangan Perpres BPN tersebut, terlihat lebih banyak mengadopsi prototipe fungsi Badan Ketahanan Pangan yang merupakan lembaga di bawah Kementerian Pertanian selama ini.
Pertanyaan yang muncul, sebutnya, apakah BPN memiliki otoritas yang tinggi dalam menangani permasalahan bidang pangan? Apakah Badan Pangan Nasional juga memiliki kewenangan bidang pangan yang selama ini dimiliki oleh Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, kementerian kesehatan serta Bulog.

Parlindungan  menambahkan,  Indonesia Memiliki Dewan Ketahanan Pangan (DKP) yang beranggotakan 16 kementerian dan 2 lembaga non kementerian dengan fungsi sebagai lembaga fungsional koordinatif antarkementerian/lembaga yang diketuai langsung presiden, dengan ketua harian menteri pertanian, dan ex officio adalah Kepala BKP (Badan Ketahanan Pangan). “Dalam prakteknya DKP juga tidak efektif dalam menjalankan fungsi koordinasi dimaksud. Tersendatnya penyaluran beras raskin, kenaikan harga beras, merembesnya bawang merah impor ilegal di pasar tradisional dan kenaikan beberapa harga bahan pangan, seperti bawang merah, cabai, daging ayam, daging sapi, dan telur ayam merupakan bukti ketidakberdayaan DKP,” ungkapnya.

Dia meminta, lembaga pangan yang baru  harus punya otoritas, integritas, dan tugas serta fungsi yang kuat. Tidak sekadar menaikkan status BKP menjadi lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK). (R5/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru